Selandia Baru, Selasa (13/12), mengesahkan sebuah rencana unik menjadi undang-undang untuk menghentikan kebiasaan merokok tembakau dengan memberlakukan larangan seumur hidup pada kaum muda untuk membeli rokok.
Undang-undang itu menyatakan bahwa tembakau tidak boleh dijual kepada siapa pun yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2009.
Artinya usia minimum untuk membeli rokok akan terus naik dan naik.
Secara teori, seseorang yang mencoba membeli sebungkus rokok 50 tahun dari sekarang memerlukan kartu identitas yang menunjukkan bahwa mereka berusia minimal 63 tahun.
Tetapi, otoritas kesehatan berharap kebiasaan merokok akan menghilang jauh sebelum itu. Menurut mereka, undang-undang baru itu akan membuat Selandia Baru bebas rokok pada tahun 2025.
Undang-undang baru ini juga mengurangi jumlah pengecer yang diperbolehkan menjual tembakau dari sekitar 6.000 menjadi 600 dan mengurangi kadar nikotin yang diperbolehkan dalam tembakau yang dihisap.
“Tidak ada alasan bagus untuk mengizinkan sebuah produk dijual dan membunuh setengah dari jumlah orang yang menggunakannya,'' kata Menteri Kesehatan Dr. Ayesha Verrall di hadapan para anggota parlemen. “Kita akan mengakhiri ini di masa depan, setelah kita mengesahkan undang-undang ini.''
Ia mengatakan sistem kesehatan akan menghemat miliaran dolar karena tidak perlu mengobati penyakit yang disebabkan oleh rokok, seperti kanker, serangan jantung, stroke, dan amputasi. Ia mengatakan legislasi itu akan menciptakan perubahan generasi dan meninggalkan warisan kesehatan yang lebih baik bagi kaum muda.
Partai ACT, yang menentang undang-undang tersebut, mengatakan banyak toko kecil di Selandia Baru akan gulung tikar karena tidak lagi dapat menjual rokok. Menurut mereka, undang-undang itu merugikan masyarakat kelas bawah. [ab/uh]
Forum