MA Perkuat Putusan, Pemerkosa 13 Santri Tetap Dihukum Mati
- Fathiyah Wardah
Mahkamah Agung menolak gugatan kasasi yang diajukan terdakwa Herry Wirawan, terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santrinya. Keputusan itu menguatkan vonis hukuman mati Pengadilan Tinggi Bandung April tahun lalu. Herry juga diharuskan membayar restitusi kepada 13 korbannya senilai Rp 300 juta.
Episode
-
Desember 24, 2024
Tsunami Telah Berlalu 20 Tahun, Aceh Masih ‘Terbelenggu’ Kemiskinan
-
Desember 24, 2024
Pohon-pohon Unik Warnai Perayaan Natal di Surabaya
-
Desember 24, 2024
Studi Tunjukkan Perempuan Masih Tertinggal dalam Sektor AI
-
Desember 24, 2024
Tsunami Telah Berlalu 20 Tahun, Aceh Masih ‘Terbelenggu’ Kemiskinan
-
Desember 23, 2024
20 Tahun Tsunami Aceh; Seberapa Siap Aceh Menghadapi Bencana?