Tautan-tautan Akses

MA Perkuat Putusan, Pemerkosa 13 Santri Tetap Dihukum Mati


MA Perkuat Putusan, Pemerkosa 13 Santri Tetap Dihukum Mati
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:59 0:00

Mahkamah Agung menolak gugatan kasasi yang diajukan terdakwa Herry Wirawan, terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santrinya. Keputusan itu menguatkan vonis hukuman mati Pengadilan Tinggi Bandung April tahun lalu. Herry juga diharuskan membayar restitusi kepada 13 korbannya senilai Rp 300 juta.

XS
SM
MD
LG