Ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sontak riuh dengan suara para pendukung dari Richard Eliezer, atau yang dikenal dengan sebutan Bharada E, selepas hakim membacakan vonis hukuman kepada polisi muda tersebut dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu (15/2).
"…Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.
Majelis hakim menyatakan bahwa Eliezer bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer sendiri dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis hukuman yang terbilang ringan tersebut diberikan kepada mantan ajudan bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, itu setelah ia dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator selama proses penyelidikan.
Sebelumnya, Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan kasus yang sama pada awal minggu ini, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, sementara istrinya Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. [iy/rs]
Forum