Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2), memutuskan untuk menjatuhi hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo. Lulusan Akademi Kepolisian tahun 1984 itu dinilai melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Tersangka Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan tersebut di Jakarta, Senin (13/2).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Wahyu.
Sambo dinyatakan bersalah dan terbukti memenuhi unsur pembunuhan berencana dalam pasal 340 Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 49 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah merusak CCTV. Majelis hakim berpendapat tidak ada hal-hal yang dapat meringankan hukuman mantan perwira bintang dua tersebut. Hakim juga menegaskan tidak ditemukannya unsur-unsur pelecehan dalam kasus itu.
Vonis yang dijatuhkan kepada Sambo tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman seumur hidup.
Kasus ini bermula dari dibunuhnya Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Nomor 46 pada 8 Juli 2022. Sambo beralasan pembunuhan tersebut dilakukan karena Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Kasus tersebut melibatkan sejumlah terdakwa, yaitu Putri, dua ajudan Sambom yaitu Richard Eliezer alias Bharada E dan Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga, Kuat Ma’ruf. Putri juga menghadapi sidang pembacaan vonis pada Senin (13/2), sedangkan tiga terdakwa lainnya dijadwalkan pada pekan ini. [ah/rs/mr]
Forum