Tautan-tautan Akses

Empat Anggota TNI Divonis Atas Kasus Mutilasi di Papua


Empat Anggota TNI Divonis Atas Kasus Mutilasi di Papua
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:37 0:00

Pengadilan Militer III-19 Jayapura menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk dua tentara, dan dua lainnya masing-masing 20 tahun dan 15 tahun penjara. Keempatnya juga dipecat.

XS
SM
MD
LG