Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan menteri terkait yang membahas RUU Perampasan Aset telah setuju. Menurutnya, draf tersebut sudah sampai di meja Presiden Joko Widodo. Namun, presiden membutuhkan waktu karena baru aktif bekerja setelah libur Lebaran 2023.
"Sudah disampaikan ke presiden dan sudah didisposisi menteri-menteri terkait. Tinggal presiden perlu waktu melihat surat-surat di meja yang harus ditandatangani," jelas Mahfud MD di Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Mahfud memperkirakan presiden akan mengirim Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Perampasan Aset ke DPR pada pekan depan. Jumat (14/4) lalu, sejumlah kementerian lembaga telah menggelar rapat di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta. Rapat dihadiri Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, dan Menko Polhukam.
Selain untuk pemberantasan korupsi, Mahfud menyebut Undang-Undang Perampasan Aset ini merupakan kunci bagi Indonesia untuk dapat menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Organisasi FATF merupakan organisasi yang didirikan untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris global. Sejumlah negara yang tergabung FATF antara lain Amerika, China, Australia, Singapura, dan Malaysia.
MAKI Berharap RUU Perampasan Aset Disahkan Tahun Ini
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap Presiden Joko Widodo segera mengirimkan Surpres RUU Perampasan Aset ke DPR. Selanjutnya, ia berharap RUU tersebut dapat dibahas di DPR dan disahkan pada tahun ini.
"Kita uji nyali presiden dan DPR. Kalau nanti presiden tanda tangani segera, maka presiden lulus ujian. Tapi kalau tidak berani menandatangani sampai berakhir masa jabatan, berarti mengkhianati rakyat," jelas Boyamin kepada VOA, Kamis (27/4/2023).
Boyamin juga menyebut ujian yang sama dapat diberlakukan kepada DPR jika Surpres RUU Perampasan Aset telah dikirim presiden ke parlemen. Menurutnya, DPR harus menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dengan segera membahas RUU ini dan disahkan tahun ini. Menurutnya. masyarakat dapat menghukum DPR jika nantinya DPR tidak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Sebelumnya, DPR membantah pemerintah yang menyebut legislastif tidak serius membahas RUU Perampasan Aset. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, DPR masih menunggu Surat Presiden (Surpres) serta draf naskah akademik RUU tersebut dari pemerintah.
“Ya memang harus ditanya kepada pemerintah keseriusannya. Kalau begini yang menjadi bahan sasaran itu DPR, seolah-olah DPR tidak mau membahas RUU Perampasan Aset padahal RUU Perampasan Aset itu juga masuk Prolegnas Prioritas 2023 dan menjadi usul inisiatif Pemerintah,” ujar Baidowi dikutip dari laman dpr.go.id, Sabtu (1/4/2023).
Baidowi mendorong pemerintah segera mengirimkan surat presiden, draf RUU, dan Naskah Akademik RUU Perampasan Aset agar bisa segera ditindaklanjuti DPR. RUU ini masuk ke dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional DPR RI 2019-2024 dan menjadi RUU usulan pemerintah. [sm/lt]
Forum