Pakar menyerukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengamandemen Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan aturan soal perhitungan keterwakilan 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif (caleg).