Setelah melakukan rapat pleno penetapan calon presiden dan wakil presiden secara tertutup, KPU pada hari Senin (13/11) menetapkan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik dalam jumpa pers di kantornya mengatakan penetapan ini dilakukan setelah lembaganya melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan ketiga pasangan tersebut.
“Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” ujar Idham.
Pasca penetapan ini, tiap-tiap paslon preiden dan wapres ini akan dikawal dan diamankan oleh 74 personel polisi. Dasar perhitungan dan jumlah personil tersebut merupakan hasil dari Polri.
Lembaga penyelenggara pemilu ini juga akan menetapkan nomor urut ketiga pasangan tersebut pada hari Selasa (14/11).
KPU menetapkan masa kampanye capres-cawapres pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, atau akan berlangsung selama 75 hari ke depan. Sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.
Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Ummat.
Pasangan Ganjar dan Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerindra, Partai PAN, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Fokus Visi dan Program
Sesuatu aturan hukum, KPU mensyaratkan seluruh kandidat capres-cawapres untuk menyerahkan dokumen visi, misi, dan program ketika menjalankan pemerintahan di masa mendatang.
Pengamat politik di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menilai jika melihat dokumen visi ketiga calon tersebut, maka pasangan Anies-Muhaimin tampak fokus pada mengatasi ketimpangan dalam “pembagian kue pembangunan”.
Visi misi program pasangan Ganjar-Mahfud tampak pada penguatan dan percepatan pelaksanaan program-program yang sudah dilakukan Presiden Jokowi.
Hal serupa tampak dari visi misi program pasangan Prabowo-Gibran yang terlihat jelas melanjutnya program-program Presiden Jokowi, termasuk pembangunan IKN. Pasangan ini, tambah Lili, tidak mengedepankan program yang terkait persoalan HAM.
“Visi misi ini penting untuk para pemilih dalam menentukan pilihannya. Meski sebagian masyarakat memilih karena faktor figur baru kemudian visi misi dan program. Semoga hal ini berubah pada pilpres 2024,” ujar Lili.
Putusan MKMK Tidak Berdampak?
Pengamat Politik di Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mengatakan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan sangat kentalnya nuansa kolusi dan nepotisme dalam perkara batas usia capres dan cawapres. Putusan itu jelas menunjukkan tetap majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto cacat secara etika.
“Kalau moral kembali kedirinya yang bersangkutan, cacat etik, hukum seperti itu. Yang lebih tinggi lagi kembali ke pak Jokowi sebagai ayah yang bersangkutan. Dia mau mengajarkan demokrasi bukan sekedar seperangkat aturan tetapi juga seperangkat etika. Nah kalau sudah begitu sebagai perwujudan moralitas yang tinggi, beliau mundur,” tegas Ray.
Megawati Minta Rakyat Kawal Pemilu 2024
Di tengah persiapan pesta demokrasi ini, isu kecurangan mencuat. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Sabtu lalu (11/11) secara terang-terangan menyatakan situasi politik jelang pilpres 2024 semakin tidak kondusif. Ia melihat sudah mulai ada tanda-tanda kecurangan dan minta agar hal itu dihentikan. Mantan presiden itu meminta seluruh rakyat untuk mengawal pelaksanaan pemilu 2024.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan kecurangan dan pelanggaran pemilu akan ditangani oleh lembaga pengawas dan lembaga pengawas lainnya. KPU, kata Hasyim, berkomitmen bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Sehingga kemudian pegangan itu, kalau kemudian kalau kira-kira ada dugaan kami bertindak atau mengambil keputusan yang diluar perundang-undang maka itu bisa menjadi ukuran komitmen kami. Dan tentu saja kami juga terikat kode etik penyelenggara pemilu, itu yang menjadi ukuran,” tegasnya.
Terkait soal netralitas KPU, Hasyim mengatakan untuk menjaga imparsialitas penyelenggara pemilu maka pihaknya akan menjaga kedekatan yang sama dengan semua peserta pemilu. [fw/em]
Forum