Tautan-tautan Akses

Badan HAM Pakistan Ragu Pemilu Parlemen Dapat Berlangsung Bebas dan Adil


Seorang warga berjalan melewati poster mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan yang terpasang di sebuah area di Islamabad, Pakistan, pada 23 Desember 2023. (Foto: AFP/Aamir Qureshi)
Seorang warga berjalan melewati poster mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan yang terpasang di sebuah area di Islamabad, Pakistan, pada 23 Desember 2023. (Foto: AFP/Aamir Qureshi)

Badan hak asasi manusia Pakistan, pada hari Senin (1/1), mengatakan kecil kemungkinan pemilu parlemen bulan depan akan berlangsung bebas dan adil karena telah terjadinya kecurangan sebelum pemilu.

Lembaga tersebut juga menyampaikan kekhawatirannya terkait sikap pihak berwenang yang menolak sebagian besar kandidat dari partai pimpinan mantan Perdana Menteri Imran Khan, termasuk Khan sendiri.

Dalam konferensi pers di Islamabad, salah seorang Ketua Komisi HAM Independen Pakistan Munizae Jahangir mengatakan partai politik lain telah menjadi sasaran taktik serupa pada tingkat yang berbeda.

“Pada titik ini, hanya ada sedikit bukti yang menunjukkan pemilu mendatang akan berlangsung bebas, adil dan kredibel,” ujarnya.

Ia menambahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pakistan telah menolak sebagian besar surat pencalonan yang diajukan calon dari Partai Tahreek-e Insaf.

Seorang veteran pemimpin aktivis HAM, Farhatullah Babar, mengatakan cara KPU menolak dokumen-dokumen pencalonan kembali Khan dan beberapa anggota partai itu merupakan “kecurangan pra-pemungutan suara” menjelang pemungutan suara.

Ia menambahkan bahwa sudah menjadi tugas pemerintah sementara untuk memastikan terselenggaranya pemilu yang bebas dan adil. Sementara tanggung jawab KPU adalah memberikan kesempatan yang sama kepada semua partai politik untuk ikut serta dalam pemilu.

Babar menekankan bahwa partai-partai utama di Pakistan tidak akan menerima hasil pemungutan suara nanti jika terjadi kecurangan, dan situasi ini akan menyebabkan ketidakstabilan politik lebih lanjut.

Khan saat ini masih menjalani hukuman penjara tiga tahun karena korupsi. Ia juga menghadapi setumpuk dakwaan lain yang menyulitkannya untuk mencalonkan diri dalam pemilu.

Meskipun sudah mengetahui bahwa surat pencalonan dirinya mungkin ditolak KPU, Khan – lewat tim kuasa hukumnya – tetap berupaya mencalonkan diri kembali untuk mendapatkan kursi di Majelis Nasional. [em/rs]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG