Sebuah legislasi yang melarang penjualan daging anjing untuk dikonsumsi dengan mudah disahkan di parlemen Korea Selatan, Selasa (9/1). Legislasi itu disetujui oleh Majelis Nasional dengan 208 suara mendukung berbanding nol menolak dan dua abstain.
Siapa pun yang terbukti bersalah melanggar larangan tersebut, yang secara resmi akan berlaku pada tahun 2027, akan menghadapi ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda lebih dari $22 ribu.
Pengesahan legislasi tersebut pada hari Selasa merupakan puncak dari upaya puluhan tahun para aktivis hak-hak binatang untuk mengakhiri praktik kuliner selama berabad-abad itu.
Mengonsumsi daging anjing pernah dianggap sebagai cara untuk meningkatkan stamina di musim panas Korea yang lembab. Namun hewan tersebut sudah menjadi barang langka –kebanyakan dimakan oleh orang-orang lanjut usia – karena semakin banyak orang Korea yang menganggap anjing sebagai hewan peliharaan keluarga dan meningkatnya kritik terhadap cara penyembelihan anjing.
Para aktivis mengatakan sebagian besar anjing disetrum atau digantung ketika disembelih untuk diambil dagingnya, meskipun para peternak dan pedagang berpendapat bahwa telah ada kemajuan dalam membuat penyembelihan tersebut menjadi lebih manusiawi.
Dukungan terhadap pelarangan tersebut tumbuh di bawah pemerintahan Presiden Yoon Suk Yeol, seorang pecinta hewan yang mengadopsi enam anjing dan delapan kucing bersama ibu negara Kim Keon Hee. Ia juga merupakan kritikus vokal terhadap konsumsi daging anjing.
“UU ini akan mengakhiri pembiakan dan pembunuhan anjing untuk konsumsi manusia,” kata Borami Seo dari Humane Society International Korea, sebuah kelompok perlindungan hewan. “Kita telah mencapai titik penting untuk menyelamatkan jutaan anjing dari industri kejam ini.”
Dalam survei yang dirilis pada Senin oleh Animal Welfare Awareness, Research and Education, sebuah lembaga kajian yang berbasis di Seoul, lebih dari 94 persen responden mengatakan mereka tidak makan daging anjing selama setahun terakhir dan sekitar 93 persen mengatakan mereka tidak akan makan daging anjing pada masa depan.
Legislasi ini ditentang keras oleh para peternak anjing untuk dikonsumsi dan penjual daging anjing, meskipun faktanya UU itu memuat dukungan finansial bagi para karyawan dan pemilik di industri tersebut untuk meninggalkan bisnis ini, yang telah merosot dalam beberapa dekade terakhir.
Pada November, sekitar 200 peternak anjing konsumsi melakukan unjuk rasa di dekat kantor kepresidenan, menuntut RUU tersebut dibatalkan.
Kementerian pertanian Korea Selatan mengatakan ada lebih dari 1.100 peternakan anjing di negara itu yang memasok daging anjing ke sekitar 1.600 restoran.
Asosiasi Anjing yang Dapat Dimakan Korea, sebuah koalisi peternak dan penjual, mengatakan larangan tersebut akan berdampak pada 3.500 peternakan yang memelihara 1,5 juta anjing serta 3.000 restoran. [ah/rs], [uh/ab]
Forum