Tautan-tautan Akses

Mahkamah Internasional Mulai Sidang Dugaan Genosida Israel di Gaza


Mahkamah Internasional (ICJ) pada hari persidangan mendengarkan permintaan tindakan darurat Afrika Selatan, yang meminta pengadilan memerintahkan Israel menghentikan aksi militernya di Gaza di Den Haag, Belanda, 11 Januari 2024. (Foto: REUTERS/Thilo Schmuelgen)
Mahkamah Internasional (ICJ) pada hari persidangan mendengarkan permintaan tindakan darurat Afrika Selatan, yang meminta pengadilan memerintahkan Israel menghentikan aksi militernya di Gaza di Den Haag, Belanda, 11 Januari 2024. (Foto: REUTERS/Thilo Schmuelgen)

Mahkamah Internasional PBB (ICJ) memulai sidang perdana gugatan hukum Afrika Selatan terhadap Israel, menuduh negara itu melakukan genosida di Jalur Gaza.

Lima belas hakim menghadiri sidang perdana Mahkamah Internasional PBB pada Kamis (11/1), yang kali ini mendengar paparan gugatan hukum Afrika Selatan terhadap Israel, yang dinilai telah melakukan genosida di Jalur Gaza. Sidang ini dipimpin oleh Presiden ICJ Joan Donoghue dari Amerika Serikat, dan wakilnya, Kirill Gevorgian, asal Rusia. Ada pula beberapa hakim tambahan yang ditunjuk Afrika Selatan sebagai penggugat dan Israel sebagai tergugat.

Tim kuasa hukum Afrika Selatan dipimpin oleh Profesor John Dugard, mantan pelapor khusus PBB soal hak asasi manusia (HAM) di Palestina. Sedangkan tim legal Israel dikomandoi oleh pakar hukum internasional dari Inggris, Malcolm Shaw.

Dalam gugatan setebal 84 halaman itu, salah seorang anggota tim kuasa hukum Afrika Selatan, Adilla Hasim, mengatakan Gaza telah mengalami pengeboman terburuk dalam sejarah perang modern. Sedikitnya 23.210 warga Palestina tewas dalam serangan darat dan udara Israel tiga bulan terakhir ini, mayoritas adalah perempuan dan anak-anak. Sementara tujuh ribu orang lainnya masih hilang dan mungkin meninggal setelah terjebak di bawah reruntuhan bangunan. Adilla telah mendokumentasikan secara rinci apa yang terjadi di Gaza, dalam dokumen gugatan.

Hakim di ICJ mendengarkan permintaan tindakan darurat dari Afrika Selatan, yang meminta pengadilan memerintahkan Israel menghentikan aksi militernya di Gaza, di Den Haag. (Foto: Reuters)
Hakim di ICJ mendengarkan permintaan tindakan darurat dari Afrika Selatan, yang meminta pengadilan memerintahkan Israel menghentikan aksi militernya di Gaza, di Den Haag. (Foto: Reuters)

"Tindakan genosida pertama dilakukan oleh Israel adalah pembunuhan massal rakyat Palestina di Gaza yang melanggar Pasal 2(a) Konvensi Genosida. Seperti dijelaskan oleh sekkretaris jenderal PBB lima pekan lalu, tingkat penbunuhan yang dilakukan Israel sangat berlebihan sehingga tidak ada selamat di Gaza," kata Adilla.

Sangat masifnya serangan yang dilakukan Israel membuat banyak mayat tidak dikenal dimakamkan di sejumlah kuburan massal. Tiga pekan pertama perang saja Israel menjatuhkan enam ribu bom di Gaza setiap minggu, ujar Adilla.

Mahkamah Internasional Mulai Sidang Dugaan Genosida Israel di Gaza
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:57 0:00

Tindakan genosida kedua yang dilakukan Israel di Gaza, tambahnya, adalah ketika secara serius mengganggu rakyat Palestina secara fisik dan mental, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2(b) Konvensi Genosida. Banyak warga Palestina di Gaza, termasuk anak-anak, kerap ditangkap dengan mata tertutup, dipaksa membuka pakaiannya, dan diangkut menggunakan truk ke lokasi yang tidak diketahui. Dia menegaskan penderitaan fisik dan mental dialami rakyat Palestina tidak terbantahkan.

Adilla menyebutkan tindakan genosida ketiga yang dilakukan Israel dan melanggar Pasal 2(c) Konvensi Genosida adalah saat Israel secara sengaja membuat Gaza menjadi begitu sulit untuk ditinggali.

Tank Israel memasuki kembali Israel dari Gaza dekat perbatasan Israel-Gaza di Israel selatan, 11 Januari 2024. (Foto: Reuters)
Tank Israel memasuki kembali Israel dari Gaza dekat perbatasan Israel-Gaza di Israel selatan, 11 Januari 2024. (Foto: Reuters)

Israel kemudian mengusir paksa warga Gaza. Yang pertama pada Oktober 2023 lalu, dengan meminta satu juta orang Palestina untuk pindah dari wilayah utara ke selatan Jalur Gaza dalam waktu 24 jam. Pengusiran ini dinilai sebagai tindakan permanen karena hampir semua rumah warga telah hancur akibat serangan Israel. Tidak ada indikasi bahwa Israel akan membangun kembali rumah-rumah telah dihancurkan.

Israel, tambah Adilla, juga dengan cara sengaja membuat warga Gaza kelaparan dan dehidrasi. Jumlahnya sudah mencapai 93 juta orang.

Genosida ketiga adalah Israel sengaja menciptakan kondisi agar warga Gaza kesulitan memperoleh akses terhadap tempat berlindung, pakaian, dan sanitasi.

Tindakan genosida keempat yang dilakukan Israel dan melanggarkan Pasal 2(d) serangan militer Israel menyasar sistem layanan kesehatan di Gaza. Sistem layanan kesehatan di Gaza yang sudah terganggu oleh blokade sejak 2007 tidak mampu lagi melayani korban luka yang jumlahnya sangat besar. Israel juga melakukan kekerasan reproduksi terhadap perempuan, bayi baru lahir, dan anak-anak, termasuk melakukan tindakan agar ibu hamil tidak dapat melahirkan.

Reaksi Advokat Dali Mpofu (Kiri) saat berbincang dengan Advokat Tembeka Ngcukaitobi di Pretoria, Afrika Selatan. 2 November 2016. (Foto: REUTERS/Siphiwe Sibeko)
Reaksi Advokat Dali Mpofu (Kiri) saat berbincang dengan Advokat Tembeka Ngcukaitobi di Pretoria, Afrika Selatan. 2 November 2016. (Foto: REUTERS/Siphiwe Sibeko)

Tembeka Ngcukaitobi, anggota kuasa hukum Afrika Selatan lainnya menyampaikan para elite politik, komandan militer, dan pejabat pemerintah Israel secara sistematis dan eksplisit mengumumkan keinginan untuk melakukan genosida di Gaza. Dia mencontohkan pernyataan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang merujuk serangan ke Gaza mirip perintah Tuhan kepada Shaul untuk menghabisi sebuah etnis.

Tembeka juga mengutip ucapan Menteri Pertahanan Yoav Gallant yang memutuskan untuk mencabut pasokan listrik, air, makanan, dan bahan bakar ke Gaza. Seruan serupa juga disampaikan Menteri Energi Yisrael Katz.

"Ini bukan hal meragukan lagi sebagai cara untuk menciptakan kondisi mematikan bagi rakyat Palestina di Gaza. Mati secara perlahan karena kelaparan dan dehidrasi atau mati cepat karena serangan bom dan penembak jitu," ujar Tembeka.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (12/1) untuk mendengarkan pembelaan Israel terhadap tudingan Afrika Selatan.

Seorang demonstran pro-Palestina memegang plakat saat melakukan protes di dekat Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, 11 Januari 2024 (Foto: Reuters)
Seorang demonstran pro-Palestina memegang plakat saat melakukan protes di dekat Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, 11 Januari 2024 (Foto: Reuters)

Cukup Berani

Menanggapi sidang ICJ itu, pengamat hubungan internasional dari Universitas Diponegoro, Mohammad Rosyidin mengatakan langkah Afrika Selatan menggugat Israel ke ICJ cukup berani karena negara lainnya hanya mengecam atau mengeluarkan pernyataan saja. Tapi dia mengingatkan keputusan ICJ tidak mengikat secara hukum, hanya mengimbau. Karena itu dia merasa skeptis dengan hasil dari sidang tersebut.

"Kalaupun kemudian terbukti bahwa itu genosida dan diputuskan bahwa itu genosida dan Israel bersalah, lantas siapa yang bisa menjamin Israel akan diberikan sanksi. Tidak ada yang bisa memberikan sanksi kepada Israel dalam konteks ini karena ICJ tidak punya kekuasaan untuk menghukum negara," tuturnya kepada VOA.

Rosyidin menjelaskan dalam politik internasional, negara itu sejajar. Hukum internasional dan lembaga penegaknya memang ada tapi tidak berpengaruh. Yang berpengaruh adalah politik kekuasaan, negara kuat menekan yang lemah. Persoalannya adalah pelanggar terbesar hukum internasional adalah negara kuat.

Rosyidin mengatakan ketergantungan Israel kepada Amerika cukup besar, terutama di bidang militer. Salah satu indikasi Amerika bisa mempengaruhi Israel adalah keputusan Israel untuk sebagian pasukannya dari Gaza juga atas desakan Amerika.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia mendorong pemerintah untuk melakukan intervensi di ICJ dengan mendukung upaya hukum Afrika Selatan.Namun Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan Indonesia secara hukum tidak dapat menggugat karena dasar gugatan Afrika adalah konvensi Genosida PBB dimana Indonesia bukan negara pihak. [fw/em]

Forum

XS
SM
MD
LG