Tautan-tautan Akses

Pemberian Hak Pilih Bagi Difabel dalam Pemilu


Pemberian Hak Pilih Bagi Difabel dalam Pemilu
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:07:18 0:00

Pada dasarnya para penyandang disabilitas memiliki kedudukan hukum dan hak azasi yang sama dengan warga negara Indonesia yang lain, termasuk hak politik. Untuk itu, mereka juga memperoleh kesempatan memberikan suara dalam pemilu 2024. Bagaimana kesiapan TPS-TPS di Indonesia bagi para difabel?

Forum

XS
SM
MD
LG