Sejumlah revisi undang-undang (UU) yang dilakukan DPR saat ini menuai kritikan dari sejumlah kalangan karena dinilai hanya untuk kepentingan politik. Apabila DPR tetap mengesahkan sejumlah UU tersebut, akankah semua itu berlabuh pada peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK)?
Forum