Indonesia Siapkan Peraturan Pemerintah untuk Fasilitasi Diaspora Eks-WNI di Luar Negeri
Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan peraturan pemerintah untuk memfasilitasi diaspora eks-WNI di luar negeri yang ingin kembali ke tanah air. Peraturan yang diproyeksikan selesai sebelum masa pemerintahan Jokowi berakhir ini akan beri hak yang sama seperti warga negara, kecuali hak politik.
Episode
-
Desember 19, 2024
Indonesia akan Hadir Pada Pertemuan ASEAN Soal Myanmar
-
Desember 18, 2024
Kemlu: 65 Warga Indonesia Dievakuasi dari Suriah
-
Desember 18, 2024
Hijaukan Bumi, Birukan Langit
-
Desember 17, 2024
Setelah Bali Nine, Mary Jane Veloso Akan Dipulangkan Rabu
-
Desember 17, 2024
Menakar Tantangan dan Peluang di 75 Tahun Hubungan Indonesia-Amerika
Forum