Tautan-tautan Akses

600 Perusahaan Tolak UMP DKI Jakarta


Pekerja Indonesia dari berbagai organisasi buruh melakukan protes di Jakarta terkait sistem alih daya, kenaikan upah dan kondisi pekerjaan yang lebih baik. (Foto: Dok)
Pekerja Indonesia dari berbagai organisasi buruh melakukan protes di Jakarta terkait sistem alih daya, kenaikan upah dan kondisi pekerjaan yang lebih baik. (Foto: Dok)

Sebanyak 600 perusahaan menolak penetapan upah minimum provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 2,2 juta yang akan berlaku 2013.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulisto, mengatakan 600 perusahaan sudah mengajukan penolakan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta melalui Kadin pusat maupun Kadin DKI Jakarta, dan jumlahnya diperkirakan akan bertambah sebelum tahun berakhir.

Para pengusaha ini menolak UMP karena yakin akan berdampak negatif terhadap biaya operasional perusahaan, ujar Suryo. Ia menambahkan bahwa para pengusaha mengatakan hanya sanggup membayar karyawan sekitar Rp 1,6 juta, atau sedikit lebih besar daripada Rp 1,2 juta yang berlaku sekarang.

“Perusahaan yang mengajukan keberatan ini memiliki jumlah pekerja dari mulai 10 orang sampai 8.000 orang, atau kalau dijumlah sekitar 500.000 karyawan. Mereka umumnya mengajukan keberatan karena dianggap kenaikan upah tinggi menyebabkan biaya karyawan menyentuh titik maksimum dari biaya operasional,” ujar Suryo di Jakarta pada Kamis (20/12).

“Biaya operasional yang tidak tidak akan memberikan nilai kompetitif lagi, dan kondisi iklim usaha tidak kondusif.”

Suryo menambahkan, Kadin Indonesia berharap pengusaha yang menolak penetapan UMP DKI Jakarta tidak sampai menutup usahanya karena dari 600 perusahaan yang menolak, lebih banyak merupakan industri padat karya dari bergam sektor sehingga jika tutup akan berdampak negatif terhadap nasib buruh.

Dalam kesempatan berbeda, ekonom senior Bank Dunia di Indonesia, Vivi Alatas, menilai penetapan UMP DKI Jakarta perlu dievaluasi karena tidak semua perusahaan sanggup. Diingatkannya dalam menetapkan upah buruh jangan sampai ada pihak yang dirugikan, ujar Vivi.

“Tidak semua company seperti itu, memang ada yang bisa memberikan sejumlah itu tetapi banyak yang labor intensive maupun yang SME (small,medium enterprise) mungkin tidak bisa meng-adjust operasi mereka terhadap kenaikan tadi. Butuh cara-cara untuk memastikan bahwa ini kita tidak mempunyai dampak yang negatif khususnya terkait dengan penciptaan lapangan kerja,” ujar Vivi.

Menurut Presidium Forum Buruh DKI Jakarta, Bayu Murnianto, penetapan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta sebenarnya juga masih di bawah yang diinginkan buruh yaitu sekitar Rp 2,7 juta.

“Angka itu masih kecil, seharusnya Rp 5 juta. [Bisa] beli apa kita [dengan upah sebesar itu], di Jakarta apa lagi,” ujar Bayu.

Sebelumnya, penetapan UMP DKI Jakarta yang baru juga ditolak Asosiasi Pengusaha seluruh Indonesia (APINDO). Bahkan APINDO menyakatan sekitar enam perusahaan besar akan memindahkan investasi ke negara lain karena sudah terganggu dengan berbagai aksi unjuk rasa buruh.

Recommended

XS
SM
MD
LG