Tautan-tautan Akses

Hatta: Tenaga Kerja Alih Daya Masih Dibutuhkan


Para pekerja di daerah industri di Tangerang berdemonstrasi menuntut perbaikan upah dan kontrak. (Foto: Reuters)
Para pekerja di daerah industri di Tangerang berdemonstrasi menuntut perbaikan upah dan kontrak. (Foto: Reuters)

Tenaga kerja alih daya (outsourcing) dianggap tetap dibutuhkan untuk efisiensi anggaran, waktu dan produktivitas.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan bahwa tenaga kerja alih daya tidak bisa dihapus karena selain sudah dituangkan dalam undang-undang, hal itu terkait efisiensi anggaran, waktu dan produktivitas.

Menurut Hatta, pemerintah, pengusaha dan perusahaan alih daya telah menyepakati sistem tersebut, seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Sistem alih daya juga sudah diberlakukan sejak lama dan diterapkan oleh banyak negara, tambahnya.

Namun Hatta mengakui banyak pihak yang menyalahgunakan undang-undang tersebut sehingga buruh pun sering bereaksi.

“Yang dikeluhkan itu adalah perusahaan-perusahaan tertentu yang memanfaatkan sistem itu sehingga seakan-akan kontrak bisa terus menerus dalam waktu yang panjang. Padahal itu tidak boleh dalam undang-undang kita,” ujar Hatta pada wartawan di Jakarta, Kamis (4/10).

“Jadi asal bisa melaksanakan undang-undang secara konsisten, kawan-kawan buruh itu ok kok. Alih daya itu diperlukan untuk yang betul-betul musiman, tapi jangan dimanfaatkan kemudian diberlakukan kontrak, lalu perpanjang lagi, perpanjang lagi sehingga menimbulkan ketidakpastian.”

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Wisnu Wibowo, yang mengatakan bahwa “pelanggaran yang sering terjadi adalah hanya [membayarkan] upah minimum, kemudian tidak membayar kewajiban pajak perusahaan seperti pajak, dan Jamsostek.”

Sementara itu, menurut pengusaha sekaligus sekretaris jenderal Gabungan Pengusaha Makan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Franky Sibarani, ketidaktegasan pemerintah membuat pengusaha harus terus dihadapkan pada persoalan terkait buruh.

Ia mengatakan merasa kecewa karena paparan yang sering disampaikan pemerintah tentang iklim investasi di Indonesia, termasuk di berbagai forum internasional, tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di tanah air.

Ia memberi contoh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang beberapa waktu lalu di Amerika Serikat sempat mengundang investor untuk berinvestasi di Indonesia karena iklim investasi di tanah air kondusif, serta pertumbuhan ekonomi terus meningkat.

“Kita mungkin lebih banyak menjual dibanding membenahi ke dalam. Mengundang investor namun tidak menyelesaikan pekerjaan rumah yang banyak sekali. Dampak ke depannya, pasti orang akan tahu bahwa kenyataan ternyata tidak semanis apa yang disampaikan.”

Masalah alih daya tercantum dalam Pasal 64 hingga Pasal 66 Undang-Undang Ketenagakerjaan, membahas diantaranya bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan, atau penyediaan jasa pekerja yang dibuat secara tertulis.

Sementara itu syarat pekerjaan yang dialihdayakan diatur dalam Pasal 65 yaitu dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama dan merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan.

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, alih daya tidak boleh dilakukan pada pelayanan utama atau objek pekerjaan bersifat tetap.

Berbagai kalangan menilai pemerintah tidak tegas dalam menjalankan undang-undang tersebut, yang menyebabkan multitafsir sehingga sulit menciptakan keselarasan antara pengusaha dan buruh terutama terkait hak-hak buruh.

Recommended

XS
SM
MD
LG