Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan kementeriannya telah mengadakan pertemuan dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas kasus pelarungan jenazah seorang ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal Lu Qing Yuan Yu 623 di Perairan Somalia.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh kuasa hukum ahli waris korban dan kuasa hukum PT MTB yang memberangkatkan korban.
Dalam pertemuan itu, lanjut Judha, pihaknya melakukan klarifikasi mengenai kronologi kematian ABK berinisial H tersebut. Pertemuan ini juga membahas tentang upaya pemenuhan hak-hak almarhum.
Judha menambahkan H meninggal pada 16 Januari 2020 ketika kapal tempatnya bekerja, Lu Qing Yuan Yu 623, tengah berlayar di perairan Somalia. Yang pertama kali mengetahui kematian H adalah ABK sesama warga negara Indonesia ketika mereka mencoba membangunkan korban. Tidak diketahui apa penyebab korban menghembuskan napas terakhir.
"Kemudian pada 23 Januari 2020, berdasarkan surat kematian yang dikeluarkan oleh PT MTB, jenazah H dilarung di laut sekitar perairan Somalia. Perlu kami sampaikan data yang kami terima, tanggal 16 Januari kematian dan 23 Januari proses pelarungan, itu berdasarkan dokumen yang kami terima dari PT MTB," kata Judha.
Menurutnya, PT MTB mengklaim telah mengirim surat keterangan kematian atas nama H pada 23 Januari 2020 kepada tiga pihak terkait, yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Namun setelah dicek, surat keterangan kematian itu tidak pernah dikirimkan kepada tiga lembaga tersebut.
Judha menegaskan Kementerian Luar Negeri baru menerima informasi tentang kematian sekaligus pelarungan jenazah H di perairan Somalia pada 8 Mei 2020 dari aduan pihak yang tidak disebutkan namanya. Setelah menerima pengaduan itu, Kementerian Luar Negeri telah mengambil beragam langkah termasuk meminta konfirmasi dari pihak keluarga, berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ibu Kota Nairobi, Kenya.
Dari hasil koordinasi tersebut, konsul kehormatan Indonesia di Somalia lalu meminta keterangan kepada otoritas setempat. Namun pihak Somalia tidak mengetahui mengenai peristiwa pelarungan jenazah H.
Menurut Judha, KBRI di Ibu Kota Beijing telah mengirim nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri China untuk meminta penyelidikan lebih lanjut mengenai peristiwa kematian tersebut, termasuk soal pelarungan dan alasan jenazah H dilarung di perairan Somalia. KBRI Beijing juga meminta agar otoriotas China menyelidiki tentang kondisi para ABK WNI bekerja di kapal Lu Qing Yuan Yu 623 itu.
"Berdasarkan koordinasi kami dengan Kemenhub (Kementerian Perhubungan) dan Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja), PT MTB tidak tercatat memiliki izin untuk menempatkan awak kapal Indonesia di luar negeri," ujar Judha.
Judha mengatakan PT MTB menyatakan telah membayar semua gaji almarhum, membayar sebagian santunan. Sedangkan uang asuransi tengah dalam proses administrasi. Judha menekankan Kementerian Luar Negeri akan mengecek klaim PT MTB itu kepada pihak ahli waris.
Bareskrim Mabes Polri Mulai Lakukan Penyelidikan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan Polda Jawa Tengah mulai melakukan penyelidikan dengan asistensi satgas TPPO (tindak pidana perdagangan orang) Bareskrim Mabes Polri.
Menurutnya informasi ini diselidiki oleh Polda Jawa Tengah dalam rangka efektivitas penanganan karena perusahaan agensi yang memberangkatkan ABK itu berlokasi di Tegal, Jawa Tengah.
Namun Satgas TPPO Bareskrim tetap mendampingi proses penyelidikan tersebut.
Pelarungan ABK Diketahui dari Unggahan Video di Sosmed
Informasi pelarungan ABK asal Indonesia di Perairan Somalia ini bermula dari video yang diunggah oleh akun bernama Suwarno Cano Swe, Sabtu (16/5). Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa jenazah merupakan ABK asal Indonesia yang dilarung di Perairan Somalia.
Ada tiga cuplikan video berdurasi 29 detik yang diunggah akun tersebut. Dalam video yang diunggah, tampak seorang ABK yang bekerja di kapal Lu Qing Yuan Yu 623 mengalami siksaan hingga tutup usia dan jasadnya dilarung ke laut.
Terkait kasus ABK WNI bekerja di kapal Long Xin 629 dan kapal Tian Yu 8, keduanya berbendera China, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menjelaskan secara keseluruhan ada 46 ABK WNI berada di Busan ketika itu adalah mereka yang bekerja di empat kapal berbendera China, yakni Long Xin 629, Long Xin 605, Long Xin 606, dan Tian Yu 8.
Dari 46 ABK WNI tersebut, Kementerian Luar Negeri telah memfasilitasi kepulangan 44 orang ke tanah air, termasuk satu jenazah berinisial EP. Sedangkan dua ABK WNI lainnya tengah berlayar bersama kapal Long Xin 606 dan saat ini berada di sekitar perairan Xandong dan Dalian.
Judha menambahkan KBRI Beijing telah menjalin kontak dengan kedua ABK WNI di kapal Long Xin 606 itu. Mereka dalam kondisi sehat. KBRI Beijing mengupayakan akses kekonsuleran agar dapat bertemu kedua ABK WNI tersebut.
Menurutnya, otoritas China masih menyelidiki kasus perlakuan tidak manusiawi terhadap ABK WNI bekerja di empat kapal ikan China itu. Kementerian Luar Negeri berharap segera mendapatkan hasil dari investigasi tersebut.
Hingga 19 Mei 2020, dari total 23.570 ABK WNI yang bekerja di luar negeri, 16.974 ABK telah kembali ke tanah air. [fw/em]