Polisi Indonesia mengatakan ulama radikal Islam Abu Bakar Ba’asyir menghadapi ancaman hukuman mati karena dugaan keterlibatannya dalam aksi teroris.
Polisi menangkap Ba’asyir hari Senin setelah penyelidikan selama sebulan terhadap kelompok teroris yang menyebut dirinya al-Qaida di Aceh. Para pejabat mengatakan mereka mempunyai bukti kuat bahwa Ba’asyir sangat terlibat dalam pendanaan dan membantu melatih teroris yang merencanakan serangkaian serangan pada beberapa hotel dan kedutaan besar.
Kelompok itu juga diduga berencana untuk membunuh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada perayaan hari kemerdekaan minggu depan.
Ba’asyir menyangkal terlibat dalam terorisme . Ia adalah pendiri kelompok Jamaah Anshrut Tauhid, yang dikatakan polisi salah satu dari beberapa kelompok di bawah payung al-Qaida di Aceh.
Ba’asyir telah mendekam dipenjara selama lebih dari dua tahun karena keterlibatannya dalam teror bom tahun 2002 di Bali yang menewaskan 202 orang. Mahkamah Agung membatalkan hukumannya pada tahun 2006.