Sebuah pengadilan Afrika Selatan telah menjatuhkan hukuman hingga 35 tahun penjara terhadap para anggota kelompok militan sayap kanan karena mereka berencana menggoyahkan pemerintah.
Pengadilan Pretoria menjatuhkan hukuman itu hari Selasa (29/10) terhadap 18 anggota kelompok milisi Boeremag yang dikenai dakwaan makar. Dua tersangka anggota kelompok itu meninggal sebelum sidang berakhir.
Sebagian anggota kelompok itu terkait dengan rencana membunuh Nelson Mandela, presiden kulit hitam pertama Afrika Selatan.
Boeremag mendukung apartheid, sistem pemerintahan minoritas kulit putih dan diskriminasi terhadap kaum kulit hitam yang tidak berlaku lagi di Afrika Selatan.
Kelompok itu mengaku bertanggungjawab atas serangkaian pengeboman pada tahun 2002 yang menewaskan satu orang di Soweto.
Para anggota Boeremag yang dinyatakan bersalah atas pengeboman itu dijatuhi hukuman paling keras.
Pengadilan Pretoria menjatuhkan hukuman itu hari Selasa (29/10) terhadap 18 anggota kelompok milisi Boeremag yang dikenai dakwaan makar. Dua tersangka anggota kelompok itu meninggal sebelum sidang berakhir.
Sebagian anggota kelompok itu terkait dengan rencana membunuh Nelson Mandela, presiden kulit hitam pertama Afrika Selatan.
Boeremag mendukung apartheid, sistem pemerintahan minoritas kulit putih dan diskriminasi terhadap kaum kulit hitam yang tidak berlaku lagi di Afrika Selatan.
Kelompok itu mengaku bertanggungjawab atas serangkaian pengeboman pada tahun 2002 yang menewaskan satu orang di Soweto.
Para anggota Boeremag yang dinyatakan bersalah atas pengeboman itu dijatuhi hukuman paling keras.