Para aktivis yang berupaya menghalangi Ferdinand Marcos Jr menjadi presiden Filipina, Jumat (11/2), menyatakan mereka bertekad akan mencegah “sosok otokratis” dari kekuasaan dan akan menggunakan semua saluran hukum untuk menghentikan terpilihnya calon unggulan dalam pemilu, termasuk melalui Mahkamah Agung.
Para pemohon petisi itu gagal meyakinkan Komisi Pemilu (COMELEC) untuk mendiskualifikasi Marcos, 64, dengan alasan vonis bersalah beberapa dekade silam terhadap putra mendiang diktator Filipina itu atas pelanggaran pajak. Para anggota Komisi Kamis menyatakan bahwa petisi itu tidak kuat.
Loretta Ann Rosales, seorang pemohon petisi dan satu dari ribuan korban kebrutalan negara di bawah UU darurat militer tahun 1970-an hingga 1980-an yang diberlakukan Marcos senior, mengatakan, para penentang putusan itu siap mengajukan banding ke mahkamah tertinggi.
“Semua langkah harus digunakan untuk menghentikan sosok-sosok otokratis menang dalam pemilu yang akan menyebabkan kehancuran pemerintahan demokratis,” katanya.
Para lawan politik Marcos menganggap prospek kembalinya keluarga itu ke istana presiden puluhan tahun setelah digulingkan dalam revolusi rakyat sebagai hal yang tak menyenangkan.
Vic Rodriguez, juru bicara Marcos, mengatakan, para pemohon harus menghormati pengadilan dan badan-badan kuasi yudisial “dengan tidak mengangkat kebohongan yang mereka jajakan.” [uh/ab]