Tautan-tautan Akses

Aktivis HAM Iran Divonis 30 Tahun Penjara dan Cambuk 111 Kali


Amir Salar Davoudi, pengacara dan aktivis HAM Iran. (Courtesy: Iranhumanrights.org)
Amir Salar Davoudi, pengacara dan aktivis HAM Iran. (Courtesy: Iranhumanrights.org)

Seorang pengacara Iran telah divonis hukuman 30 tahun penjara karena membuat satu platform di media sosial terkenal, Telegram, yang menyorot pelanggaran HAM di negara itu.

Amir Salar Davoudi divonis oleh pengadilan revolusioner karena melakukan “propaganda melawan negara” dan “menghina sejumlah pejabat.” Selain hukuman penjara itu, ia juga akan dicambuk 111 kali.

Menurut pengacaranya Vahid Farahani, Davoudi juga dituduh “berkolaborasi dengan musuh” setelah memberikan wawancara kepada Voice of Amerika Siaran Persia.

Berbicara di Iran April lalu pada Center for Human Rights yang berkantor di New York, Farahani mengingatkan bahwa kliennya dituduh “membentuk kelompok untuk menggulingkan negara itu.”

Istri Davoudi, Tannaz Kolachian, yang juga berprofesi sebagai pengacara, mencuit bahwa vonis itu "tidak adil," tetapi menambahkan bahwa suaminya tidak akan mengajukan banding.

Berdasarkan hukum syariah Islam, mereka yang terbukti memulai platform di Telegram dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Davoudi menggunakan saluran yang diberi judul “Without Retouch” di Telegram untuk menyorot pelanggaran HAM di Iran.

Beberapa pengacara yang diasingkan telah menandatangani surat terbuka yang mengecam “vonis terhadap Davoudi yang benar-benar telah melanggar seluruh prinsip hukum di Iran.” Surat terbuka itu menyebut Davoudi sebagai “salah satu pengacara yang paling terhormat di seluruh Iran.”

"Ia dihukum hanya karena telah membela korban pengadilan dan agen-agen keamanan, tahanan politik dan mereka yang tertindas, dan ia sekaligus berani mengkritisi sistem politik dan peradilan yang korup, kejam dan tidak efesien di Iran,” demikian petikan surat terbuka yang ditandatangani oleh Hossein Ahmadi Niaz, Massoud Akhtari Tehrani, Mohammad Mostafaei dan Mehrangis Kar. (em)

XS
SM
MD
LG