Dalam dokumen tuntutan yang dibacakan jaksa Mayasari dan Anita Dewayanti secara bergantian, disampaikan bahwa tim jaksa yakin terdakwa Aman Abdurrahman terlibat dalam beragam serangan teror yang berlangsung di Indonesia sejak awal 2016.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme, dan menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Jaksa Anita Dewayani dalam sidang yang dijaga ketat," kata Jaksa.
Jaksa Anita menambahkan pihaknya meminta majelis hakim menyita semua barang bukti yang ditemukan di lokasi bom Thamrin, bom Kampung Melayu, bom Gereja HKBP Oikumene Samarinda, dan barang bukti lain yang disita dari para pelaku untuk dimusnahkan.
Jaksa juga meminta majelis hakim memerintahkan kepada negara untuk memberikan kompensasi kepada keluarga semua korban bom Thamrin dan bom Kampung Melayu.
Dalam pembacaan surat penuntutan, jaksa menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni Aman Abdurrahman adalah residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan masyarakat. Selain itu, terdakwa adalah penggagas sekaligus pendiri Jamaah Ansharud Daulah (JAD), organisasi yang jelas-jelas menentang Negara kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi.
Jaksa Tidak Menemukan Hal yang Dapat Meringankan Tuntutan
Menurut jaksa, Aman Abdurrahman adalah penganjur dan penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, serangan teror, melalui dalil-dalilnya sehingga banyak menimbulkan korban aparat. Hal memberatkan lainnya yaitu perbuatan terdakwa telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan luka berat.
Perbuatan Aman Abdurrahman juga sudah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di lokasi kejadian dalam kondisi luka bakar lebih dari 90 persen, juga lima anak lain yang mengalami luka berat dengan luka bakar yang sulit untuk dipulihkan.
Lebih lanjut jaksa mengungkapkan pemahaman terdakwa tentang syirik demokrasi telah dimuat di Milahibrahim's Blog yang ternyata dapat diakses secara bebas sehingga mempengaruhi banyak orang.
Jaksa menegaskan pihaknya tidak menemukan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa.
Aman Abdurrahman Dikenal Setelah Berbai'at pada Pemimpin ISIS
Nama pentolan milisi ISIS (Negara Islam Irak dan Suriah) di Indonesia, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaeman melejit setelah menyatakan berbaiat bersama pendukungnya kepada pemimpin ISIS Abu Bakar al-Baghdadi pada Oktober 2014 di Lembaga Pemasyarakatan kembang Kuning, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kepada wartawan usai sidang, Asluddin Hatjani yang merupakan pengacara Aman Abdurrahman membantah tudingan tim jaksa yang menyatakan kliennya menyuruh para pengikutnya untuk melakukan serangan teror.
"Itu tidak benar karena dia hanya menganjurkan melakukannt ausiyah, bukan menganjurkan melakukan amaliyah (serangan teror). Jadi tidak benar dia menganjurkan melakukan hal-hal kekerasan," kata Asluddin.
Asluddin mengatakan Jumat pekan depan (25/5) dirinya dan Aman Abdurrahman masing-masing akan membacakan surat pembelaan atau keberatan atas tuntutan yang diajukan tim jaksa. Namun pada akhir persidangan Aman Abdurrahman mengatakan akan menyampaikan sendiri tanggapan atas tuntutan jaksa tersebut dan menolak pengacara yang disediakan pengadilan.
Aman Keluar Masuk Penjara karena Berbagai Kasus Terorisme
Pemimpin Jamaah Ansharud Daulah (JAD) ini pertama kali dikenal dalam insiden meledaknya bom rakitan di rumah kontrakannya, di Kampung Sindang Rasa, Kelurahan Suka Maju, Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada 2004. Ia pun divonis tujuh tahun penjara terkait kasus ini.
Aman kembali tersandung kasus terorisme setelah terlibat dalam pelatihan militer di Jalin Jantho, Aceh Besar pada 2010. Pengadilan pun memvonis Aman dengan pidana sembilan tahun penjara. Sosok yang dijuluki sebagai “Bapak Takfiri Indonesia" itu terbukti membantu kegiatan terorisme di Aceh dengan memberikan sumbangan dana sebesar Rp20 Juta dan US$100.
Peringatan Hari Kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia lalu seharusnya menjadi lembaran baru bagi Aman setelah ia mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama lima tahun. Remisi itu sedianya dapat membebaskannya dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Namun, Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri tidak memberikan waktu bagi Aman untuk menghirup udara segar di luar penjara. Densus 88 bergerak menjemput Aman dan membawanya menuju Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk diperiksa terkait serangan teror di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada 14 Januari 2016. Ia diduga ikut memberikan gagasan atau bahkan menjadi otak serangan teror yang terjadi di 'jantung' ibukota Jakarta itu.
Pada 18 Agustus 2017, Densus 88 resmi menetapkan dan sekaligus menahan Aman sebagai tersangka. Bom Thamrin merupakan kasus terorisme ketiga yang disangkakan polisi kepada pria kelahiran 5 Januari 1972 ini.
Meski di Penjara, Aman Diduga Dapat Komandoi Serangan Teroris
Namun kiprah Aman tak berhenti disitu. Ia juga diduga menjadi otak pelemparan bom ke Gereja HKBP Oikumene, Samarinda, pada 13 November 2016 yang menyebabkan enam anak-anak menjadi korban. Satu diantaranya tewas mengenaskan dengan luka bakar yang mencapai 90 persen tubuhnya. Aksi di Samarinda itu dilakukan oleh Ketua JAD Kalimantan Timur Joko Sugito alias Abu Sarah.
Aman juga disebut menjadi dalang aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, pada 24 Mei 2017 yang dilakukan oleh Kiki Muhammad Iqbal alias Abu Syamil. Kiki yang juga dijerat dalam kasus teror adalah rekan Aman selama di Lapas Nusakambangan. Tiga polisi meninggal dan empat lainnya luka-luka dalam insiden itu.
Aman juga diduga sebagai dalang penyerangan terhadap polisi di Polda Sumatera Barat pada 25 Juni 2017 yang menewaskan seorang polisi akibat luka tusuk. Penyerangan ini diketahui terinspirasi Aman.
Terakhir, Aman juga disebut menjadi otak penembakan terhadap personel Kepolisian di Bima, NTB, pada 11 September 2017. Aksi dilakukan oleh Muhammad Ikbal Tanjung alias Usamah yang mengaku terinspirasi oleh Aman.
Aman Dikenal Sebagai Pendakwah Isu Tauhid dan Jihad yang Disegani
Aman merupakan seorang pendakwah seputar isu tauhid dan jihad yang mengagumi tokoh ideologi jihad pendukung Al Qaidah Abu Muhammad al-Maqdisi. Sepak terjang Aman dalam dunia dakwah seputar tauhid dan jihad, yang didukung dengan kemampuan berbahasa Arab yang baik, membuatnya aktif berdakwah dalam kelompok Tauhid Wal Jihad pada 2004.
Aman juga aktif menerjemahkan buku atau tulisan karya Abu Muhammad al-Maqdisi ketika berada di dalam penjara. Buku atau tulisan tersebut kemudian Aman diedarkan di kalangan militan secara luas.
Sebelum dijerat dengan berbagai tuntutan terorisme, Aman dibanjiri panggilan untuk mengisi ceramah di berbagai tempat. Aman pun membawa “Tauhid Wal Jihad” menjadi kelompok lebih formal yang aktif melakukan propaganda dan memproduksi naskah terjemahan yang diedarkan lewat fotokopi atau pun situs internet millahibrahim.com.
Serial Buku Aman Jelas Tunjukkan Penolakan terhadap Pemerintah Indonesia
Buku Seri Materi Tauhid Aman terbagi menjadi beberapa bagian pokok. Pertama, prinsip ketauhidan melalui pemaknaan Thaghut dan bagaimana kewajiban Muslim untuk beriman kepada Allah dan kufur terhadap thaghut. Kedua, kritik atas praktik demokrasi sebagai bagian dari tradisi Thaghut.
Termasuk di dalamnya status hukum nasional. Ketiga, penegasan Aman atas penolakan ketaatan terhadap pemerintah Indonesia, juga bagaimana Muslim bekerja sebagai PNS dan bekerja di perusahaan pemerintah.
Dalam melihat status pegawai pemerintah, Aman Abdurrahman menyatakan "Setiap pekerjaan yang merupakan pembuatan hukum, pemutusan dengan hukum buatan, pembelaan kepada thaghut atau sistemnya, mengikuti atau menyetujui sistem thaghut, ada syarat sumpah atau janji setia kepada thaghut atau sistemnya, maka semua ini adalah kekafiran.
Nama Aman kian populer setelah kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) resmi mendeklarasikan diri di Suriah. Aman disebut-sebut menjadi pionir lahirnya gerakan ISIS di Indonesia. [fw/em]