Thailand telah mengamandemen undang-undangnya yang mengatur kejahatan komputer dalam usaha yang dikutuk oleh para aktivis media sebagai kemunduran nama baik Thailand sebagai pemimpin kebebasan berbicara di kawasan Asia Tenggara.
Amandemen Undang-Undang Kejahatan Komputer tahun 2007 itu lolos dengan suara yang sangat besar dalam parlemen nasional yang didukung militer itu pekan lalu.
Para pejabat mengatakan amandemen itu ditujukan terhadap ekonomi dan masyarakat digital sementara melindungi hak rakyat terhadap pelanggaran di media sosial dan digital.
Amandemen itu juga mengenakan denda yang berat dan hukuman penjara dalam kasus yang berhubungan dengan keamanan nasional, pencemaran nama baik dan penipuan online, dengan hukuman penjara sampai lima tahun.
Dua komisi juga akan dibentuk untuk mengawasi “konten online” dan penyedia konten diharuskan menyimpan catatan selama dua tahun.
Tetapi, rancangan undang-undang itu segera menyulut protes dan serangan-cyber terhadap situs-situs pemerintah.
Protes itu mencakup kampanye hampir 400 ribu tanda tangan untuk mendesak pemerintah agar membatalkan amandemen itu. Laporan mengatakan beberapa situs pemerintah mengalami serangan cyber hari Selasa.
Amandemen itu adalah tambahan undang-undang Lese Majeste yang berat yang melindungi Keluarga Kerajaan Thailand terhadap kecaman dan pencemaran, dan beberapa orang sedang menghadapi kemungkinan dikenakan hukuman penjara yang panjang atas tuduhan pelanggaran undang-undang tersebut. [gp]