Amerika Serikat mengajukan kasus atas Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dengan tuduhan bahwa Indonesia melanggar peraturan perdagangan dunia dengan menghalangi impor buah-buahan, sayur-sayuran dan daging.
Pejabat kementerian perdagangan dan pertanian Amerika mengumumkan Rabu (18/3) bahwa AS membawa kasus hambatan impor Indonesia atas produk pertanian Amerika ke WTO di Jenewa, Swiss. Amerika Serikat sudah lama mengeluhkan kebijakan perdagangan Indonesia, termasuk larangan menjual daging ayam dan daging lainnya, juga berbagai persyaratan perizinan yang membatasi ekspor produk pertanian dari AS.
Tanpa hambatan tersebut, menurut AS, Indonesia dengan populasi terbesar keempat di dunia dapat menjadi pasaran yang sangat menguntungkan bagi para petani Amerika. Selama ini, Amerika mengekspor lebih banyak buah-buahan dan sayur-sayuran ke Malaysia (No. 44 dengan 30 juta orang) dan lebih banyak daging ke Filipina (No. 13 dengan 108 juta) dibandingkan ke Indonesia.