Amnesty International mendesak militer yang berkuasa di Sudan untuk menyerahkan diktator yang lama berkuasa di negara itu, Omar al-Bashir, ke Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) untuk diadili atas kejahatan perang dan genosida yang terkait dengan konflik Darfur.
Pernyataan Amnesty hari Jumat (16/8), dua hari sebelum al-Bashir diadili atas tuduhan korupsi di pengadilan di Khartoum, menyebutkan mantan presiden itu “telah terlalu lama menghindari peradilan.”
ICC pertama kali mengeluarkan surat perintah penangkapannya satu dekade lalu.
Pernyataan itu mengutip Joan Nyanyuki dari Amnesty yang mengatakan bahwa meskipun peradilan al-Bashir di Khartoum “merupakan langkah positif, ia masih tetap diburu atas kejahatan mengerikan yang dilakukan terhadap rakyat Sudan.”
Al-Bashir digulingkan pada April lalu tetapi penguasa militer Sudan telah menyatakan ia tidak akan diekstradisi ke ICC di Den Haag. [uh/lt]