Tautan-tautan Akses

Amnesty International Minta Operasi Anti-Narkoba Filipina Diselidiki 


Para mahasiswa dari Universitas Filipina dalam unjuk rasa mengenang orang-orang yang terbunuh dalam 'perang narkoba' yang dilancarkan oleh Presiden Filipina Rodrigo Duterte di Quezon City, Filipina, 27 Maret 2019.
Para mahasiswa dari Universitas Filipina dalam unjuk rasa mengenang orang-orang yang terbunuh dalam 'perang narkoba' yang dilancarkan oleh Presiden Filipina Rodrigo Duterte di Quezon City, Filipina, 27 Maret 2019.

Amnesty International menyerukan tekanan internasional dan penyelidikan PBB segera, guna mengakhiri apa yang dikatakannya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dalam operasi berdarah penumpasan narkoba oleh Presiden Filipina.

Pengawas HAM yang berkantor di London dalam sebuah penyelidikan yang dirilis Senin (7/7) mengatakan pembunuhan di luar hukum dalam operasi pemberantasan narkoba yang dilancarkan oleh Presiden Rodrigo Duterte selama 3 tahun tetap merajalela. Selain tu, skala pelanggaran telah mencapai "batas kejahatan terhadap kemanusiaan."

Sekitar 6.600 orang, sebagian besar dari mereka dituduh melakukan kejahatan narkoba kecil, telah dibunuh dalam tindakan keras yang dilancarkan Duterte. Pemberantasan narkoba adalah fokus utama ketika dia menjabat pada pertengahan 2016. Tetapi lembaga-lembaga non-pemerintah mengklaim jumlah korban jiwa yang jauh lebih tinggi, termasuk banyak tersangka yang terbunuh oleh orang-orang bersenjata yang mengendarai sepeda motor. Mereka dicurigai dibiayai oleh petugas polisi.

Duterte dan polisi membantah memberikan otorisasi atas pembunuhan di luar proses hukum. Namun Duterte, telah berulang kali memberikan ancaman mati terhadap para tersangka narkoba dalam pidato-pidato yang disiarkan televisi dan mendorong para penegak hukum untuk menembak para tersangka yang melawan. Dia memperingatkan, tindakan keras akan lebih berbahaya bagi para tersangka dalam tiga tahun terakhir dari masa jabatan enam tahunnya.

Kepala Kepolisian Nasional Filipina Oscar Albayalde mengatakan, klaim seperti itu adalah "tuduhan yang tidak pernah terbukti." "Semua tindakan polisi, katanya, telah dilakukan dalam batas-batas hukum dan UU, yang menjamin perlindungan HAM. [ps/ft]

XS
SM
MD
LG