Hal ini akan merupakan ujian utama bagi Indonesia yang mengklaim punya reputasi sebagai negara yang toleran terhadap berbagai agama dan kepercayaan.
Kepala badan reserse kriminal polisi, Komisaris Jenderal Ari Dono mengumumkan dalam wawancara pers bahwa gubernur Ahok yang populer itu tidak diperkenankan pergi ke luar negeri selama penyidikan masih berlangsung.
Ketika berbicara kepada wartawan hari Rabu (16/11), Ahok menyatakan terima kasih kepada polisi karena telah menangani kasusnya dalam cara yang profesional dan menyatakan senang karena akan diadakan pengadilan yang terbuka. Ahok juga menyatakan permintaan maaf atas komentarnya yang dianggap menista agama.
Kelompok HAM Amnesty International segera mengeluarkan seruan agar polisi Indonesia menghentikan penyidikan kriminal atas Ahok. Kata Rafendi Djamin, kepala Amnesty International untuk kawasan Asia Tenggara dan Pasifik hari Rabu, dengan menyatakan Ahok sebagai tersangka, para penguasa menunjukkan bahwa mereka lebih khawatir tentang kelompok-kelompok agama garis keras daripada melindungi dan menghormati HAM bagi semua orang.
Kata Amnesty International lagi, pendapat juga terpecah di antara polisi, apakah akan melanjutkan kasus itu, dan ini menunjukkan bahwa keputusan untuk mengadakan penyidikan atas Ahok adalah suatu langkah yang kontroversial.
Front Pembela Islam, kelompok yang ingin menjalankan hukum syariah di Indonesia minta agar Ahok ditangkap sejak beredarnya video di internet di mana ia mengatakan kepada sejumlah orang, bahwa ada ayat Quran yang bisa ditafsirkan sebagai larangan bagi orang-orang Muslim untuk menerima orang non Muslim sebagai pemimpin mereka.
Penistaan atas agama adalah suatu kejahatan dalam hukum pidana Indonesia. Tuduhan melakukan penistaan yang dikenakan pada Ahok, yang beragama Kristen, dan orang yang dekat dengan Presiden Jokowi, telah memperkuat para penentang Jokowi, di negara yang penduduknya sekitar 90 persen beragama Islam. Tapi pemerintah juga mengakui lima agama lainnya, yaitu Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. [ii]