Seorang sersan militer pada Senin (24/9) menjadi anggota militer Indonesia pertama yang didakwa karena penyelundupan manusia, seiring usaha pemerintah mengurangi gelombang pencari suaka ke Australia yang melewati Indonesia.
Secara terpisah, para jaksa menuntut hukuman penjara tujuh sampai delapan tahun bagi empat anggota militer yang terbukti bersalah untuk kasus yang sama, ketika sebuah kapal berisikan pencari suaka tenggelam saat menuju Australia, menewaskan lebih dari 200 orang.
Dewan Perwakilan Rakyat April lalu mengesahkan undang-undang yang memidanakan penyelundupan manusia.
Sersan Dua Ilmun Abdul Said “terbukti secara hukum dan meyakinkan bersalah karena membantu menyelundupkan ratusan migran gelap keluar dari Indonesia,” ujar ketua majelis hakim Muhammad Afandi pada pengadilan militer Madiun, Jawa Timur.
“Ia dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta.. Ia juga diberhentikan dari militer.”
Said, 36, mengatakan dalam sidang bahwa ia akan naik banding.
Peristiwa Desember lalu diyakini memakan korban nyawa terbesar dari banyak kapal yang berisi migran dari Asia dan Timur Tengah yang melakukan perjalanan yang seringkali berbahaya menuju Australia via Indonesia.
Sebagian besar korban datang dari Iran dan Afghanistan.
Laporan media menunjukkan bahwa pencari suaka bisa melewati pos pemeriksaan karena pertolongan anggota militer dan polisi yang korup dan menerima imbalan uang.
Hukuman Said lebih ringan dari delapan tahun yang dituntut jaksa di bawah undang-undang baru, yang memiliki hukuman 15 tahun penjara maksimum.
“Ia merupakan anggota militer Indonesia pertama dalam sejarah yang didaksa menyelundupkan manusia,” ujar Afandi pada wartawan setelah sidang. Media lokal melaporkan bahwa pendakwaan yang sebelumnya hanya melibatkan personel non-militer.
Majelis hakim tidak menyebutkan peran Said, namun dalam sidang-sidang sebelumnya, ketua jaksa penuntut Upang Juwaeni mengatakan bahwa “ia membantu mencari tempat di mana kapal-kapal dapat berlabuh, menjemput para migran dan mengantar mereka ke kapal yang lebih besar yang menuju Australia.”
Afandi mengatakan bahwa kapal yang tenggelam merupakan kapal ketujuh yang pernah dibantu oleh Said.
Australia menghadapi gelombang kedatangan pencari suaka yang terus datang dengan kapal, banyak diantaranya menggunakan Indonesia sebagai tempat transit dan membayar para penyelundup untuk tempat di kapal kayu yang bocor setelah kabur dari negara asal.
Ratusan orang perahu telah meninggal menuju Australia tahun ini. (AFP)
Secara terpisah, para jaksa menuntut hukuman penjara tujuh sampai delapan tahun bagi empat anggota militer yang terbukti bersalah untuk kasus yang sama, ketika sebuah kapal berisikan pencari suaka tenggelam saat menuju Australia, menewaskan lebih dari 200 orang.
Dewan Perwakilan Rakyat April lalu mengesahkan undang-undang yang memidanakan penyelundupan manusia.
Sersan Dua Ilmun Abdul Said “terbukti secara hukum dan meyakinkan bersalah karena membantu menyelundupkan ratusan migran gelap keluar dari Indonesia,” ujar ketua majelis hakim Muhammad Afandi pada pengadilan militer Madiun, Jawa Timur.
“Ia dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta.. Ia juga diberhentikan dari militer.”
Said, 36, mengatakan dalam sidang bahwa ia akan naik banding.
Peristiwa Desember lalu diyakini memakan korban nyawa terbesar dari banyak kapal yang berisi migran dari Asia dan Timur Tengah yang melakukan perjalanan yang seringkali berbahaya menuju Australia via Indonesia.
Sebagian besar korban datang dari Iran dan Afghanistan.
Laporan media menunjukkan bahwa pencari suaka bisa melewati pos pemeriksaan karena pertolongan anggota militer dan polisi yang korup dan menerima imbalan uang.
Hukuman Said lebih ringan dari delapan tahun yang dituntut jaksa di bawah undang-undang baru, yang memiliki hukuman 15 tahun penjara maksimum.
“Ia merupakan anggota militer Indonesia pertama dalam sejarah yang didaksa menyelundupkan manusia,” ujar Afandi pada wartawan setelah sidang. Media lokal melaporkan bahwa pendakwaan yang sebelumnya hanya melibatkan personel non-militer.
Majelis hakim tidak menyebutkan peran Said, namun dalam sidang-sidang sebelumnya, ketua jaksa penuntut Upang Juwaeni mengatakan bahwa “ia membantu mencari tempat di mana kapal-kapal dapat berlabuh, menjemput para migran dan mengantar mereka ke kapal yang lebih besar yang menuju Australia.”
Afandi mengatakan bahwa kapal yang tenggelam merupakan kapal ketujuh yang pernah dibantu oleh Said.
Australia menghadapi gelombang kedatangan pencari suaka yang terus datang dengan kapal, banyak diantaranya menggunakan Indonesia sebagai tempat transit dan membayar para penyelundup untuk tempat di kapal kayu yang bocor setelah kabur dari negara asal.
Ratusan orang perahu telah meninggal menuju Australia tahun ini. (AFP)