Tautan-tautan Akses

Anies: PSBB Ketat Mulai 14 September, Dilarang Kerumunan Lebih dari Lima Orang


Jalan Thamrin menuju bundaran Hotel Indonesia (HI) yang biasanya padat tampak sepi pada hari kelima pembatasan sosial besar-besaran, Jakarta,14 April 2020. (Foto: AFP)
Jalan Thamrin menuju bundaran Hotel Indonesia (HI) yang biasanya padat tampak sepi pada hari kelima pembatasan sosial besar-besaran, Jakarta,14 April 2020. (Foto: AFP)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tetapkan PSBB di DKI Jakarta berlaku 14 September 2020 selama dua pekan. Kerumunan lebih dari lima orang pun tidak diperbolehkan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai Senin (14/9). Perpanjangan PSBB ini tertuang dalam peraturan gubernur (pergub) nomor 88 tahun 2020 yang merupakan perubahan dari pergub nomor 33 tahun 2020 ini tentang pelaksanaan PSBB.

Dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9) Anies menjelaskan dalam PSBB, hanya 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen, yakni sektor kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman; energi, komunikasi dan teknologi informasi; keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia.

Selain itu juga sektor usaha yang terkait dengan logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas pubik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta sektor yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (courtesy: Pemprov DKI Jakarta).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (courtesy: Pemprov DKI Jakarta).

“Adapun beberapa kegiatan yang harus ditutup sementara, selama dua pekan ke depan, meneruskan semua institusi pendidikan, sekolah, masih tetap (tutup), seluruh kawasan pariwisata, rekreasi, semua kegiatan hiburan tutup, ketiga taman kota, RPTRA, fasilitas-fasilitas umum yang terkait dengan pengumpulan orang itu tutup," kata Anies.

"Yang keempat sarana olah raga publik, olah raga dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing, dan kelima kegiatan resepsi pernikahan, seminar, konferensi semua dibatasi. Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil,” ungkap Anies.

Jalan-jalan di Jakarta tampak sepi setelah penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di tengah wabah virus corona (COVID-19), Jumat, 10 April 2020. (Foto: AFP)
Jalan-jalan di Jakarta tampak sepi setelah penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di tengah wabah virus corona (COVID-19), Jumat, 10 April 2020. (Foto: AFP)

Kapasitas Kantor Pemerintahan dan Swasta Dibatasi

Dalam kesempatan ini, Anies menambahkan kegiatan perkantoran, baik di sektor pemerintahan maupun swasta, juga dibatasi. Untuk aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan peraturan Kemenpan RB, bagi kantor pemerintah yang berada di zona merah maka diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Hal yang sama juga berlaku bagi perkantoran sektor swasta yang bergerak dalam bidang usaha non esensial, diharuskan membatasi kapasitas pegawai yang hadir di dalam kantor maksimal 25 persen saja.

Mantan Mendikbud ini berharap, seluruh pemimpin perusahaan swasta dan kantor pemerintahan untuk dapat mematuhi peraturan ini, karena klaster perkantoran menyumbangkan peningkatan kasus positif corona di Jakarta secara signifikan.

“Karena itulah dengan diwajibkan para pimpinan mengatur pekerjanya bekerja dari rumah, apabila harus bekerja maka sebanyak-banyak 25 persen," katanya.

"Harapannya kita bisa menekan kasus yang bermumculan di klaster perkantoran. Ini berlaku selama dua pekan ke depan, dan bila di pasar, pusat perbelanjaan, di gedung perkantoran ditemukan kasus positif, maka bukan saja kantor atau penyewa di kantor tertentu tapi seluruh gedung akan ditutup selama tiga hari operasi,” ujar Anies.

Seorang pelayan restoran mengenakan pelindung dan masker wajah membawa pesanan untuk konsumen di sebuah restoran di tengah pandemi virus corona, 29 Mei 2020. (Foto: Reuters)
Seorang pelayan restoran mengenakan pelindung dan masker wajah membawa pesanan untuk konsumen di sebuah restoran di tengah pandemi virus corona, 29 Mei 2020. (Foto: Reuters)

Restoran, Kafe Hanya Diijinkan untuk Pesan Antar

Selama dua pekan ke depan, restoran dan kafe diijinkan beroperasi hanya untuk layanan pesan antar, dan pesan untuk dibawa pulang. Pengunjung dilarang untuk makan dan minum ditempat.

Sementara tempat ibadah yang dikunjungi masyarakat dari berbagai komunitas dan wilayah tidak diijinkan beroperasi, namun tempat ibadah di lingkungan pemukiman masih bisa digunakan oleh masyarakat setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pasar dan pusat perbelanjaan pun masih diijinkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung pada saat yang bersamaan.

Seorang pekerja mengenakan masker wajah memilah bawang di pasar tradisional di tengah pandemi virus corona (Covid-19) di Jakarta, 3 Agustus 2020. (Foto: Reuters)
Seorang pekerja mengenakan masker wajah memilah bawang di pasar tradisional di tengah pandemi virus corona (Covid-19) di Jakarta, 3 Agustus 2020. (Foto: Reuters)

Mobilitas penduduk pun akan dibatasi. Kapasitas kendaraan umum hanya boleh diisi hingga 50 persen saja. Kendaraan pribadi pun hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi, kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah.

“Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB, motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya.

Tidak hanya itu, pihak pemprov juga melarang kerumunan atau kegiatan orang di luar lebih dari lima orang. Kalau ada kerumunan tersebut, maka pihaknya tidak segan-segan untuk membubarkannya atau bahkan memberlakukan sangsi maupun denda.

“Terkait dengan kegiatan di luar ada ketentuan bahwa ada pembatasan kerumunan, tidak boleh lebih dari lima orang. Ini adalah bagian dari usaha kita untuk sama-sama mengurangi potensi penularan,” paparnya.

Tidak Boleh Isolasi Mandiri di Rumah

Pemprov DKI Jakarta, kata Anies, akan menyiapkan sarana isolasi mandiri bagi masyarakat yang terpapar Covid-19. Maka dari itu, pasien positif corona dengan kategori ringan atau orang tanpa gejala (OTG), tidak diperbolehkan melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing karena berpotensi menciptakan penularan baru, yaitu klaster rumah.

“Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari, karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah. Dan ini sudah terjadi karena tidak semua kita, memiliki pengetahuan, pengalaman, untuk bisa menjaga agar kesehariannya tidak menularkan kepada orang lain. Bila ada kasus positif yang menolak diisolasi di tempat yang telah ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum,” tegasnya.

Kasus Positif Corona di DKI Jakarta Meningkat Drastis

Diakui Anies, keputusan memberlakukan kembali PSBB setelah masa PSBB transisi adalah keputusan yang berat. Namun, katanya, hal ini harus dilakukan karena selama 12 hari terakhir terjadi peningkatan kasus yang sangat signifikan di ibu kota ini. Hal tersebut juga diberangi dengan tingkat kematian yang terus menerus meningkat.

Anies menjelaskan selama 12 hari terakhir terjadi penambahan kasus sebanyak 3.864 kasus atau sekitar 49 persen dibandingkan akhir Agustus. Sementara tingkat kematian meningkat 14 persen, dan tingkat kesembuhan meningkat 23 persen.

“Tetapi menyaksikan kejadian selama 12 hari terakhir ini kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali, karena bila ini tidak terkendali, dampak ekonomi, sosial, budaya, akan menjadi sangat besar. Ini sebabnya, kita melakukan formulasi yang berbeda, dibandingkan dengan masa transisi kemarin.

Update data mengenai penyebaran kasus corona di Indonesia per 13 September 2020. (Foto: Courtesy)
Update data mengenai penyebaran kasus corona di Indonesia per 13 September 2020. (Foto: Courtesy)

Formulasi yang berbeda inilah yang menyebabkan kita harus memerlukan waktu ekstra dan pada siang hari ini kita sampaikan,” ungkap Anies.

Terakhir, Anies berpesan kepada masyarakat agar sebisa mungkin beraktivitas di rumah dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya, pemerintah tidak akan bisa melakukan penanggulangan wabah virus corona tanpa dukungan dan usaha dari masyarakat itu sendiri.

Satgas Covid-19: Pemerintah Pusat Dukung Pemprov DKI Berlakukan PSBB

Juru Bicara Satgas Nasional Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Bakti Bawono Adisasmito. (Foto courtesy: covid19.go.id)
Juru Bicara Satgas Nasional Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Bakti Bawono Adisasmito. (Foto courtesy: covid19.go.id)

Dalam kesempatan yang sama, juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, baik pemerintah pusat maupun Satgas Penanganan Covid-19 mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta, ujar Wiku sudah melakukan lima tahapan yaitu prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pemerintah pusat dan daerah, serta monitoring dan evaluasi dalam pemerlakukan kembali PSBB kali ini.

“Pada prinsipnya pemerintah pusat selalu mendukung seluruh pemda, pada aspek ini adalah Pemda DKI Jakarta, agar semuanya dapat terkendali dengan baik dan kasusnya bisa menurun dan keselamatan tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan juga bisa terjaga dengan baik,” ujar Wiku. [gi/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG