Tautan-tautan Akses

Arab Saudi Izinkan Warga Indonesia Berumrah Mulai 1 Desember


Masjidil Haram di Mekah beroperasi dengan kapasitas penuh pada 17 Oktober 2021. Jamaah melakukan ibadah salat secara berdempetan untuk pertama kalinya sejak pandemi virus corona dimulai. (Foto: AFP)
Masjidil Haram di Mekah beroperasi dengan kapasitas penuh pada 17 Oktober 2021. Jamaah melakukan ibadah salat secara berdempetan untuk pertama kalinya sejak pandemi virus corona dimulai. (Foto: AFP)

Pemerintah Arab Saudi mengizinkan warga Indonesia berumrah mulai 1 Desember 2021. Arab Saudi hanya mengakui sejumlah vaksin sebagai syarat pelaksanaan ibadah umrah.

Kabar baik tentang ijin yang diberikan pemerintah Arab Saudi bagi warga Indonesia untuk mulai berumrah ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di kompleks parlemen di Jakarta, Selasa (30/11).

Yaqut menjelaskan ia dan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto pekan lalu melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi atas undangan Menteri Urusan Islam Syekh Abdul Latif asy-Syekh. Dalam lawatan itu, Yaqut bertemu Menteri Urusan Haji dan Umrah Taufiq Rabiah dan Gubernur Makkah, yang sekaligus Ketua Komisi Haji, Pangeran Khalid bin Faisal.

Dia bersyukur hasil lawatannya ke Saudi itu membuahkan hasil positif dengan dibukanya kembali umrah bagi warga Indonesia.

"Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan pada hari Kamis, 25 November 2021, terhitung mulai 1 Desember 2021 memberikan izin penerbangan langsung kepada enam negara, yaitu Indonesia, Pakistan, Vietnam, Brasil, Mesir dan India. Dengan pembukaan larangan tersebut, maka secara otomatis penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah juga dibuka," kata Yaqut.

Ketentuan Khusus Terkait Vaksin

Mengingat Arab Saudi baru mengakui beberapa jenis vaksin sebagai syarat pelaksanaan umrah maka untuk saat ini hanya warga yang telah divaksinasi Pfizer, AstraZeneca, Moderna dan Johnson and Johnson, yang dapat langsung menjalankan ibadah umrah dan tidak harus menjalani karantina.

Sedangkan jamaah umrah yang divaksinasi dengan vaksin Sinovac dosis lengkap masih wajib menjalani karantina selama tiga hari begitu tiba di Arab Saudi dan melakukan tes PCR setelah 48 jam karantina. Kalau negatif, boleh melaksanakan umrah.

Menurutnya Arab Saudi membolehkan Jemaah yang mendapat vaksin Sinovac tanpa melewati proses karantina dengan catatan telah mendapat vaksin penguat atau booster dari empat vaksin yang diakui tersebut.

Lebih jauh Yaqut mengatakan Kementerian Agama, berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, akan memfinalisasi teknis pelaksanaan ibadah umrah terkait pengajuan visa umrah dan paket umrah. Kementerian Agama juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Satuan Tugas Covid-19 untuk memantau perkembangan vaksinasi Covid-19.

Dia menambahkan untuk tahap awal pemberangkatan jamaah umrah dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta. Proses saringan terkait protokol kesehatan dilakukan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Jika pemerintah Saudi menganggap pemberangkatan jamaah umrah di tahap awal berjalan baik dan ada peningkatan jumlah jamaah maka pemberangkatan bisa dilakukan di berbagai embarkasi.

Kaji Ulang Biaya Umrah

Kementerian Agama akan mengkaji ulang biaya umrah di masa pandemi Covid-19, yang tadinya sudah ditetapkan sebesar Rp 26 juta, agar tidak memberatkan calon jamaah. Kementerian Agama akan menyiapkan asrama haji Pondok Gede sebagai tempat pelaksanaan skema satu pintu dalam proses pemberangkatan jamaah umrah ke Arab Saudi.

Berdasarkan data di Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus, terdapat 59.757 jamaah umrah yang tertunda keberangkatannya karena pandemi Covid-19. Dari jumlah tersebut, 18.752 orang sudah memiliki visa umrah dan siap untuk diberangkatkan.

Yaqut menegaskan jamaah umrah yang tertunda keberangkatannya akan diprioritaskan untuk berangkat pada tahap awal dibukanya umrah bagi warga Indonesia mulai Desember tahun ini.

Yaqut mengakui sampai hari ini Kementerian Agama belum menerima undangan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman mengenai pelaksanaan ibadah haji tahun depan. Nota kesepahaman itu sangat penting terkait persiapan ibadah haji karena mengandung berbagai poin seperti besaran kuota tiap negara, ketentuan pelaksanaan ibadah haji dan protokol kesehatan selama penyelenggaran ibadah haji di masa pandemi.

Strategi Pelaksanaan Umrah

Kementerian Agama sudah mempersiapkan skenario untuk mulai meberangkatkan jamaah umrah. Jamaah wajib melaksanakan penyaringan kesehatan 1x24 jam sebelum keberangkatan secara terpusat. Hanya jamaah berusia 18-65 tahun dan memiliki hasil tes PCR negatif yang boleh berangkat untuk berumrah.

Jamaah umrah asal Indonesia yang berhasil memasuki Makkah sebelum pemerintah Arab Saudi menghentikan pemberian visa umrah untuk sementara waktu, di Makkah, Arab Saudi, 5 Maret 2020. (Foto: AP)
Jamaah umrah asal Indonesia yang berhasil memasuki Makkah sebelum pemerintah Arab Saudi menghentikan pemberian visa umrah untuk sementara waktu, di Makkah, Arab Saudi, 5 Maret 2020. (Foto: AP)

Jamaah yang akan berangkat wajib melapor ke Kementerian Agama untuk diurus visa umrah dan dokumen keberangkatannya. Keberangkatan jamaah umrah menggunakan satu pesawat penuh diisi jamaah umrah tanpa dicampur dengan penumpang tujuan lain.

DPR Apresiasi Upaya Kementerian Agama

Menanggapi penjelasan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas tersebut, Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Selly Andriany Gantina mengapresiasi sistem satu dalam proses pemberangkatan jamaah umrah di tahap awal.

Dia berharap aplikasi Peduli Lindungi bisa terkoneksi dengan aplikasi yang digunakan Arab Saudi bagi jamaah umrah dan haji.

Selly menyoroti biaya umrah yang sebelumnya sudah ditetapkan sebesar Rp 26 juta yang dinilai memberatkan bagi para calon jamaah umrah.

Petugas keamanan Saudi mengawasi jemaah haji mengelilingi Ka'bah, di Mekah, Arab Saudi, di tengah pandemi COVID-19. (AP)
Petugas keamanan Saudi mengawasi jemaah haji mengelilingi Ka'bah, di Mekah, Arab Saudi, di tengah pandemi COVID-19. (AP)

"Apakah (biaya) ini betul-betul sudah disepakati oleh para KBIH (kelompok Bimbingan Ibadah Haji) apa belum atau agen-agen perjalanan. Karena banyak juga agen perjalanan ternyata pelayanannya sangat berbeda-beda," ujar Selly.

Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Nasional Demokrat Lisda Hendrajoni meminta Kementerian Agama untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan tentang pemberian vaksinasi tambahan guna mengantisipasi perkembangan varian baru virus Covid-19 yang disebut Omicron. Terlebih mengingat vaksin Covid-19 apapun memiliki masa waktu efikasi yang efektif melawan virus mematikan itu, yaitu rata-rata empat bulan setelah dosis kedua diberikan.

Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Nur menyambut gembira pencabutan larangan penerbangan langsung dari Indonesia ke Arab Saudi. Dia mengatakan kabar itulah yang sangat ditunggu-tunggu oleh para calon jamaah umrah. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG