Undang-Undang (UU) aborsi yang bersejarah resmi diberlakukan di Argentina pada Minggu (24/1). Kelompok-kelompok perempuan dan para pejabat pemerintah berharap UU itu bisa diimplementasikan sepenuhnya, meski mendapat tentangan dari beberapa kelompok konservatif dan kelompok gereja.
Argentina menjadi negara terbesar di Amerika Latin yang melegalkan hak aborsi. Perkembangan itu terjadi setelah Senat pada 30 Desember mengesahkan sebuah legislasi yang menjamin prosedur itu bagi kehamilan usia 14 minggu ke bawah, serta bagi kehamilan akibat perkosaan atau apabila kesehatan ibu terancam.
Keputusan itu dianggap sebagai kemenangan bagi gerakan feminis di negara Amerika Selatan itu, yang bisa membuka jalan bagi langkah serupa di kawasan yang konservatif dan mayoritas memeluk Katolik Roma yang taat.
Paus Fransiskus sempat menyampaikan keberatannya sebelum pemungutan suara dan para pemimpin gereja telah mengkritisi keputusan itu.
Para pendukung UU itu mengatakan mereka memperkirakan akan ada sejumlah gugatan hukum dari kelompok-kelompok anti-aborsi di beberapa provinsi konservatif dan sejumlah klinik kesehatan swasta mungkin akan menolak melakukan prosedur itu. [vm/pp]