Tautan-tautan Akses

Pengadilan Jepang Nyatakan 2 Aktivis Greenpeace Bersalah Curi Daging Ikan Paus


Seekor ikan paus ditarik memasuki kapal (foto: dokumentasi).
Seekor ikan paus ditarik memasuki kapal (foto: dokumentasi).

Mahkamah Distrik Aomon menghukum kedua aktivis dengan setahun penjara, tapi pelaksanaan hukuman akan ditunda.

Mahkamah Jepang menyatakan bersalah dua anggota kelompok lingkungan Geenpeace atas dakwaan mencuri daging ikan paus yang menurut para aktivis akan dikonsumsi secara ilegal.

Mahkamah Distrik Aomon menyatakan Junichi Sato dan Toru Suzuki bersalah mencuri 23 kilogram daging ikan paus dari sebuah gudang pada bulan April 2008. Pengadilan menjatuhkan keduanya hukuman setahun penjara, tetapi pelaksanaan hukuman ditunda dan keduanya tidak harus masuk penjara.

Greenpeace mengeluarkan pernyataan bahwa meskipun pelaksanaan hukuman ditunda, vonis tersebut tidak sebanding dengan kesalahan yang dilakukan mengingat keduanya mencuri daging ikan paus demi kepentingan umum bukan untuk keperluan pribadi. Kedua aktivis mengatakan, mereka mencuri daging ikan paus itu untuk menarik perhatian orang pada penyelewengan program riset ikan paus Jepang.

Kemarin, kantor berita Kyodo melaporkan bahwa daging ikan paus sedikit-demi sedikit kembali masuk menu makan siang anak sekolah Jepang sejak tahun 2005.

XS
SM
MD
LG