Pemerintahan Trump memperpanjang Status Perlindungan Sementara atau TPS untuk lebih dari 7.000 warga Suriah yang tinggal di Amerika.
TPS memungkinkan migran dan pengungsi berada di AS dengan aman selama situasinya berbahaya kalau mereka kembali ke negaranya.
"Jelas bahwa kondisi yang mendasari penggolongan Suriah masih tetap berlaku,” kata Menteri Keamanan Dalam Negeri, Kirstjen Nielsen Rabu (31/1) malam.
Kondisi itu termasuk konflik bersenjata dan yang menurut Homeland Security disebut "kondisi luar biasa dan sementara."
Perang saudara, terorisme, dan kejahatan terhadap kemanusiaan seperti serangan gas beracun menyebabkan pemerintahan Obama pada 2012 memberi status TPS kepada orang-orang Suriah yang melarikan diri ke Amerika.
Sesuai undang-undang, TPS ditinjau setiap 18 bulan dan selalu diperbarui untuk orang-orang Suriah.
Hanya orang Suriah yang telah berada di AS sejak 1 Agustus 2016 akhir dari periode 18 bulan itu, yang memenuhi syarat untuk menerima status TPS. [ps/jm]