Tautan-tautan Akses

AS Pertimbangkan Sanksi atas Perlakuan Myanmar Terhadap Rohingya


Pengungsi Rohingya berjalan di sawah setelah menyeberangi perbatasan di Palang Khali, Bangladesh, 9 Oktober 2017, (REUTERS/Jorge Silva)
Pengungsi Rohingya berjalan di sawah setelah menyeberangi perbatasan di Palang Khali, Bangladesh, 9 Oktober 2017, (REUTERS/Jorge Silva)

Departemen Luar Negeri Amerika mengatakan Senin (23/10), Amerika sedang mengambil langkah dan mempertimbangkan tindakan lebih lanjut atas perlakuan Myanmar terhadap masyarakat Muslim Rohingya yang minoritas, termasuk memberlakukan Undang-undang Global Magnitsky.

“Kami menyampaikan rasa prihatin yang sedalam-dalamnya atas kekerasan serta pelanggaran traumatis yang dialami Rohingya dan masyarakat lain,” kata Departemen Luar Negeri Amerika dalam pernyataannya. Ditambahkan bahwa “adalah wajar tiap individu atau entitas yang bertanggung jawab atas semua kekejaman termasuk pelaku non-negara dan barisan swakarsa dimintai pertanggungjawaban atas mereka.”

Departemen Luar Negeri Amerika membuat pernyataan menjelang kunjungan perdana Presiden Donald Trump ke kawasan Asia Tenggara awal bulan depan untuk menghadiri pertemuan tingkat tinggi negara-negara ASEAN, termasuk Myanmar, yang akan diselenggarakan di Manila.

Pernyataan ini adalah respon Amerika terkeras sejauh ini atas krisis Rohingya yang sudah berlangsung berbulan-bulan, namun pemerintah Amerika tidak merinci tindakan apa yang bisa diambil misalnya memberlakukan kembali sanksi ekonomi luas yang telah dihentikan pada pemerintahan Obama. [my/al/fw]

XS
SM
MD
LG