Departemen Luar Negeri Amerika menganjurkan kepada warganya yang berkunjung ke Perancis untuk mematuhi UU setempat setelah beberapa kota pantai memberlakukan larangan mengenai pakaian renang termasuk kerudung Muslim.
Berbicara kepada para wartawan hari Rabu (24/8) juru bicara Deplu Elizabeth Kennedy Trudeau mengatakan bahwa “kalau mereka melanggar UU setempat, meskipun tidak mengetahuinya, mereka bisa diusir, ditangkap atau dipenjara”.
Amerika telah menyampaikan keprihatinan mengenai langkah-langkah yang diambil di Perancis mengenai pakaian Muslim khususnya larangan mengenai penutup seluruh wajah di tempat-tempat umum.
Baru-baru ini, puluhan kawasan peristirahatan Perancis melarang pakaian pantai yang “dengan sengaja” menunjukkan agama seseorang seperti “burkini” pakaian renang yang menutup seluruh tubuh bagi perempuan Muslim.
Berbicara setelah pertemuan dengan ketua Dewan Agama Muslim Perancis/ CFCM, Menteri Dalam Negeri Perancis, Bernard Cazeneuve hari Rabu memperingatkan orang jangan menyudutkan Muslim. [my/al]