Seorang hakim Perancis hari Sabtu (13/8) menolak tuntutan sebuah kelompok Muslim Perancis untuk mencabut larangan penggunaan burkini – baju renang yang menutupi seluruh tubuh yang dikenakan perempuan Muslim di depan umum.
Kota Cannes di Perancis selatan secara khusus melarang penggunaan baju renang itu dari pantai-pantainya hari Jumat, karena mengkhawatirkan ketertiban umum.
Bulan lalu, Walikota Cannes David Lisnard mengatakan akses masuk ke pantai akan ditutup bagi siapapun yang “tidak mengenakan pakaian yang sesuai,” atau yang tidak “menghormati nilai-nilai yang baik dan sekularisme.”
Sefen Guez Guez, pengacara Kolektif Melawan Islamofobia di Perancis, mengatakan akan naik banding ke Dewan Negara, badan administratif tertinggi di negara itu.
Larangan burkini itu menyebutkan baju renang yang “menunjukkan afiliasi agama dengan cara mencolok, ketika Perancis dan tempat-tempat religius kerap menjadi target teroris, bisa membahayakan ketertiban umum.”
Siapapun yang terbukti melanggar aturan itu, yang diberlakukan sampai 31 Agustus, bisa didenda 42 dolar.
Perancis merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di Uni Eropa. Tahun 2011 negara itu menjadi yang pertama di Eropa yang melarang perempuan mengenakan jilbab bercadar atau burka di depan umum. [vm]
Kota Cannes di Perancis selatan secara khusus melarang penggunaan "burkini" atau baju renang itu dari pantai-pantainya mulai hari Jumat (12/8).
Terkait
Paling Populer
1