Tautan-tautan Akses

ASEAN-China Sepakati Panduan untuk Percepat Perundingan Kode Etik di Laut China Selatan


Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi. (Courtesy : Kemlu RI)
Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi. (Courtesy : Kemlu RI)

ASEAN dan Republik Rakyat China menyepakati panduan untuk mempercepat perundingan kode etik di Laut China Selatan. Panduan tersebut diadopsi dalam pertemuan para menteri luar negeri ASEAN dengan Direktur Urusan Luar Negeri Komite Pusat Partai Komunis China, Wang Yi di Jakarta, Kamis (13/7). 

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan bahwa China adalah mitra penting ASEAN dalam menjaga perdamaian, stabilitas dan kemakmuran. Keduanya berhasil menorehkan sejarah penting tahun ini dengan menyelesaikan panduan untuk mempercepat perundingan negosiasi kode etik (code of conduct) yang efektif dan substantif di Laut China Selatan. Hal ini sedianya terus dilanjutkan, tambah Retno, untuk “menciptakan momentum positif guna mempererat kemitraan yang memajukan paradigma inklusivitas dan keterbukaan, menghormati hukum internasional termasuk UnCLOS 1982 dan mendorong kebiasaan dialog dan kolaborasi.”

“Kami ingin China menjadi mitra ASEAN yang substantif dalam memelihara sebuah arsitektur kawasan yang terbuka dan inklusif. Hanya melalui cara itu, kita bisa memperoleh kerjasama yang saling menguntungkan bagi perdamaian, kestabilan dan kesejahteraan bersama,” tambah Retno.

Kerjasama Ekonomi

China adalah mitra dagang terbesar ASEAN, dan sebaliknya ASEAN juga merupakan mitra dagang terbesar China. Perdagangan keduanya mencapai US$975 milliar.

Selain itu China juga menjadi sumber investasi asing terbesar keempat bagi ASEAN, yang pada tahun 2021 lalu saja mencapai US$13,8 milliar.

Kemajuan Penting atau Harapan Palsu?

Pengamat isu-isu ASEAN di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Faudzan Farhana mengatakan di satu sisi panduan untuk mempercepat perundingan negosiasi kode etik di Laut China Selatan yang efektif dan substantif ini menunjukan adanya kemajuan dari perundingan panjang antara ASEAN dan China yang sudah berlangsung selama 20 tahun. Namun di sisi lain, panduan itu dapat juga dilihat sebagai “perpanjangan waktu” semata, yang belum tentu mempercepat tercapainya kode etik yang disepakati.

Menurutnya hal ini sangat tergantung dari substansi pedoman yang disepakati ASEAN dan China hari Kamis ini. Apakah sudah mencakup soal jadwal perundingan dan batas waktu untuk mengatur kemajuan substansi dan tenggat untuk merampungkan kode etik itu atau tidak. Juga apakah panduan itu akan menjadi aturan yang disepakati bersama, atau artifisial saja.

Sebagai ketua ASEAN, tambah Farhana, ketika berunding dengan China maka Indonesia sedianya memastikan seluruh negara anggota ASEAN satu suara. Semua negara ASEAN harus secara terus menerus mengingatkan China soal komitmennya untuk mempercepat rumusan kode etik itu, dan mengantisipasi potensi hambatan dalam perundingan ke depan.

Kode etik ini merupakan piranti yang sangat penting sebagai “aturan main bersama” ASEAN dan negara-negara mitranya di kawasan Laut China Selatan yang selama ini menjadi sumber perselisihan. Harapannya dengan disepakatinya kode etik ini maka China terdorong menjaga keamanan regional, sejalan dengan Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC) yang disepakati tahun 2003.

Sebaliknya Yohanes Sulaiman, pengamat isu-isu ASEAN di Universitas Jendral Ahmad Yani menilai ASEAN lagi-lagi hanya diberi harapan palsu oleh China, yang sudah dilakukannya sejak tahun 1990. Kode etik di Laut China Selatan itu bukan solusi, tegas Yohannes, karena sesuai UNCLOS, Laut China Selatan jelas bukan milik China, sebagaimana yang kerap diklaimnya.

ASEAN-China Sepakati Panduan Untuk Percepat Perundingan Kode Etik di Laut China Selatan
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:54 0:00

Ia melihat keberadaan Kamboja dan Laos, yang tidak punya kepentingan di Laut China Selatan, dapat mempersulit jalannya perundingan untuk menyepakati kode etik tersebut. Juga sikap Myanmar, yang masih di bawah rezim tidak sah, dan selama ini bersikap pasif. Satu-satunya cara menyelesaikan soal kode etik ini adalah kembali mengajukannya ke pengadilan arbitrase.

“Semua negara yang berseteru yang memiliki sengketa: Vietnam, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina ramai-ramai bawa ke abitrase. Kalau China tetap tidak mau ikut, kita sudah siap untuk konflik,” ujarnya.

Puluhan Tahun Jadi Wilayah Sengketa

Laut China Selatan merupakan jalur penting untuk perdagangan global, di mana lebih dari sepertiga perdagangan dunia melewati perairan tersebut. Laut China Selatan juga memiliki potensi besar di sektor perikanan, dan ditengarai memiliki banyak cadangan minyak dan gas yang masih belum dieksplorasi. Itu sebabnya Laut China Selatan tidak saja menjadi kawasan yang memiliki kepentingan ekonomi bagi China dan ASEAN, tetapi juga seluruh dunia.

China telah menganggap sebagian besar kawasan Laut China Selatan sebagai bagian dari kedaulatannya, dan kian agresif melakukan reklamasi pulau-pulau di perairan tersebut, serta mengirim patroli rutin. Namun klaim yang sama juga diajukan oleh empat negara anggota ASEAN yaitu Filipina, Malaysia, Brunei Darussalam dan Vietnam.

Nine Dash Line vs UNCLOS 1982

China, secara sepihak, menggunakan nine dash line atau sembilan garis putus-putus yang mencakup kawasan seluas dua juta kilometer per segi, yang 90 persen di antaranya diklaim sebagai hak maritim historisnya. Awalnya dalam peta tahun 1947, pasca Perang Dunia Kedua, China menyebut eleven dash line atau sebelas garis putus. Tetapi setelah berseteru dengan Taiwan, pada tahun 1950-an, dua garis putus-puts dihilangkan dari peta itu dan tinggal sembilan saja. Jalur nine dash line ini membentang sejauh 2.000 kilometer dari daratan China hingga beberapa ratus kilometer dari Filipina, Malaysia dan Vietnam.

Klaim sepihak ini berdampak pada hilangnya perairan Indonesia selusa kurang lebih 83.000 kilometer per segi atau 30 persen dari luas laut Indonesia di Natuna. Tidak hanya Indonesia, beberapa negara lain, yaitu Filipina, Malaysia, Vietnam dan Brunei Darussalam, juga terkena imbasnya.

Indonesia telah menegaskan tidak akan pernah mengakui nine dash line, sebagaimana klaim China, karena tidak memiliki dasar hukum yang diakui hukum internasional, terutama Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UN Convention on the Law of the Sea UNCLOS tahun 1982.

Bola dunia yang menunjukkan negara-negara tenggara di Laut China Selatan dengan klaim sembilan garis putus-putus di bawah wilayah China yang dipajang di sebuah toko buku di Beijing, dalam foto bertanggal 13 Juli 2018. (AP/Andy Wong)
Bola dunia yang menunjukkan negara-negara tenggara di Laut China Selatan dengan klaim sembilan garis putus-putus di bawah wilayah China yang dipajang di sebuah toko buku di Beijing, dalam foto bertanggal 13 Juli 2018. (AP/Andy Wong)

UNCLOS telah menetapkan batas-batas zona ekonomi eksklusif setiap negara, terkait hak untuk melakukan eksploitasi dan lainnya di wilayah perairan mereka sesuai hukum laut internasional.

Putusan UNCLOS 1982 secara tegas menunjukkan bahwa perairan Natuna adalah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Ini berarti Indonesia berhak menguasai kekayaan ekonomis di dalamnya, termasuk untuk melakukan kegiatan pertambangan dan eksplorasi, bernavigasi, menangkap ikan, menanam pipa kabel dan terbang di atas wilayah itu.

China sebenarnya juga ikut menandatangani UNCLOS itu, tetapi secara sengaja tidak pernah mendefinisikan makna nine dash line yang kerap diklaimnya. [fw/em]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG