Mahkamah Agung Amerika Serikat, Kamis (16/7), menolak permintaan para pendukung hak suara untuk memblokir undang-undang Florida yang didukung oleh Republik yang mengamanatkan bahwa mantan narapidana harus membayar denda dan biaya pengadilan sebelum dapat mendaftar untuk memilih.
Mahkamah Agung yang didominasi hakim agung konservatif memperkuat keputusan 1 Juli oleh Pengadilan Banding Amerika di Atlanta untuk menunda putusan hakim distrik yang menyatakan hukum itu sebagai “sistem membayar untuk memilih yang tidak konstitusional” yang dikenakan bagi warga negara yang benar-benar tidak dapat membayar.
Putusan Hakim Distrik AS Robert Hinkle telah membuka jalan bagi ratusan ribu warga Florida yang pernah menjadi narapidana untuk mendaftar untuk memberikan suara di negara bagian kunci sebelum pemilihan 3 November di mana Presiden Donald Trump akan berusaha memenangkan masa jabatan kedua.
Para pendukung hak pilih dan Partai Demokrat telah menuduh Partai Republik di sejumlah negara bagian mengeluarkan undang-undang yang bertujuan untuk menekan kemampuan memilih kelompok-kelompok yang cenderung mendukung kandidat Demokrat. [lt/pp]