Kemenhub Jumat mengumumkan hasil audit terhadap maskapai penerbangan di Indonesia. Hasilnya, ada lima maskapai penerbangan yang melanggar izin rute terbang. Dari hasil audit tersebut tercatat ada 61 penerbangan atau rute yang melanggar izin.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam keterangan pers di kantornya menjelaskan kelima maskapai yang melanggar perizinan tersebut yaitu Garuda (4 pelanggaran izin), Lion Air (35 pelanggaran), Wings Air (18 pelanggaran), Trans Nusa (1 pelanggaran) dan Susi Air (3 pelanggaran izin).
Jonan menegaskan bahwa maskapai yang melanggar izin akan dikenai sanksi berupa pembekuan hingga pencabutan izin terbang rute itu jika pelanggaran dilakukan lebih dari 60 hari.
Lima maskapai itu dianggap terbukti melanggar ketentuan izin terbang di lima bandara besar, yakni Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Medan), Hasanuddin (Makassar), Ngurah Rai (Bali) dan Juanda (Surabaya).
Jonan menambahkan kelima maskapai penerbangan tersebut beserta AirAsia QZ8501 diminta untuk mengajukan izin.
“Kami paham maskapai penerbangan itu bisnis tetapi keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan harus dilakukan. Atas dasar temuan tersebut Direktorat Perhubungan Udara akan menjatuhkan saksi kepada badan usaha penerbangan udara tersebut atas pelanggaran, jadi tidakboleh terbang. Meminta maskapai penerbangan tersebut untuk mengajukan izin,” kata Menteri Jonan.
Lebih lanjut Jonan mengatakan kementeriannya juga akan menonaktifkan dan memutasi 11 pegawai dari eselon II dan eselon III di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terkait kasus izin terbang ini.
Dia mengaku telah memerintahkan kepada Direktoran Jenderal Perhubungan Udara untuk meningkatkan pengawasan terhadap perundang-undangan dan pelaksanaan peraturan sehubungan dengan peraturan penerbangan secara keseluruhan.
Menurut Jonan pengauditan ini dilakukan untuk membenahi industri penerbangan di Indonesia. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyerahkan laporan hasil audit ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami akan menjatuhkan sanksi kepada pejabat terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sesuai dengan peraturan pemerinth nomor 53 tahun 2010. Jadi yang dikenakan sanksi itu termasuk pembebasan tugas, termasuk mutasi dan pengenaan sanksi yang lain,” kata Menteri Jonan.
Pengauditan ini dilakukan kementeriannya tambah Jonan setelah menemukan perbedaan hari penerbangan Air Asia QZ8501 rute Surabaya-Singapura yang terjatuh di Selat Karimata, Kalimantan Tengah, 28 Desember lalu.
Pengamat Penerbangan Adrianus Dharmawan menduga adanya permainan antara pihak maskapai dengan otoritas penerbangan sehubungan dengan kasus ijin terbang.
Praktek itu dilakukan lanjutnya pada saat musim liburan lantaran penumpang membludak.
“Kemarin itu kan masalahnya karena ada permainan, perkiraan saya. Ada orang memperjualbelikan slot penerbangan. Jadi ini bisa terjadi pada siapa saja karena ini masalah slot,” kata Adrianus Dharmawan.