Keputusan Mahkamah Agung Australia yang melarang pertukaran pengungsi dengan Malaysia kemungkinan akan memaksa pemerintah Australia untuk menangguhkan rencana pemrosesan pengungsi di negara-negara lain.
Kata menteri imigrasi Chris Bowen hari Minggu di Sydney, penasihat Jaksa Agung Stephen Gageler telah meninjau keputusan Mahkamah Agung tanggal 3 Agustus lalu yang melarang pertukaran pengungsi dengan Malaysia. Ia juga mengatakan tidak yakin, sistem pertukaran serupa yang akan diadakan dengan Papua New Guinea dan Nauru, di Lautan Pasifik Selatan, akan bisa diterima secara hukum.
Keputusan Mahkamah Agung Australia itu mengatakan, pengungsi tidak bisa dikirim ke negara-negara yang tidak menandatangani perjanjian yang melarang penyiksaan atau perlakuan buruk terhadap pengungsi.
Pemerintah Malaysia, Papua New Guinea dan Nauru juga tidak menandatangani atau menjalankan peraturan PBB itu.
Keputusan itu menyusul perjanjian yang dicapai oleh pemerintah Australia pimpinan Perdana Menteri Julia Gillard untuk menerima 4.000 pencari suaka yang akan dimukimkan di Malaysia, dan ditukar dengan 800 orang pencari suaka gelap yang ditahan di Australia.
Pemerintah Australia berharap pertukaran seperti itu akan meyakinkan calon pengungsi dari Asia Tengah supaya jangan pergi ke Australia dengan bantuan para calo pedagang manusia.