Menteri LN Australia Julie Bishop hari sabtu menyambut keputusan Indonesia untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada Schapelle Corby, perempuan Australia yang dijatuhi hukuman 20 tahun karena menyelundupkan ganja.
Corby yang berumur 36 tahun itu diberi pembebasan bersyarat hari Jumat (7/2) di Bali, dimana ia telah menjalani hukuman penjara sejak tahun 2005.
Menurut Menlu Australia Julie Bishop, pemerintahnya menyambut baik keputusan keputusan Menteri Hukum dan HAM Indonesia tersebut. Pemerintah Australia telah mendukung permohonan pembebasan itu sejak tahun 2012, tapi Corby harus tetap berada di Indonesia sampai tahun 2017, ketika hukumannya dianggap selesai.
Corby diperkirakan akan tinggal bersama saudara perempuannya Mercedes yang tinggal dan punya usaha di Kuta.
Corby yang berumur 36 tahun itu diberi pembebasan bersyarat hari Jumat (7/2) di Bali, dimana ia telah menjalani hukuman penjara sejak tahun 2005.
Menurut Menlu Australia Julie Bishop, pemerintahnya menyambut baik keputusan keputusan Menteri Hukum dan HAM Indonesia tersebut. Pemerintah Australia telah mendukung permohonan pembebasan itu sejak tahun 2012, tapi Corby harus tetap berada di Indonesia sampai tahun 2017, ketika hukumannya dianggap selesai.
Corby diperkirakan akan tinggal bersama saudara perempuannya Mercedes yang tinggal dan punya usaha di Kuta.