Menteri Kehakiman Amir Syamsuddin mengatakan kepada wartawan, Jumat (7/2), bahwa Schapelle Corby berada di antara sejumlah tahanan yang permohonan pembebasan bersyaratnya ditanggapi karena ia telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan hukum.
Corby dihukum 20 tahun penjara pada 2005 karena berusaha menyelundupkan empat kilogram mariyuana ke Pulau Bali. Penyelundupan narkoba bisa dikenai hukuman mati di Indonesia.
Kementerian Kehakiman Indonesia menolak mengungkapkan kapan Corby akan dibebaskan dari tahanan.
Corby dihukum 20 tahun penjara pada 2005 karena berusaha menyelundupkan empat kilogram mariyuana ke Pulau Bali. Penyelundupan narkoba bisa dikenai hukuman mati di Indonesia.
Kementerian Kehakiman Indonesia menolak mengungkapkan kapan Corby akan dibebaskan dari tahanan.