Berdasarkan RUU yang disodorkan di Parlemen, pemerintah Australia akan mempunyai wewenang mencabut hak kewarganegaraan rangkap warganya jika mereka terlibat kegiatan teroris.
"Kewarganegaraan Australia tidak boleh dipandang ringan," tegas Menteri Imigrasi Peter Dutton ketika mengajukan RUU yang disebut ‘Kesetiaan Pada Australia’ hari Rabu (24/6).
RUU itu menyebut bahwa yang memiliki kewarganegaraan rangkap (dwi kewarganegaraan) dan berjuang untuk kelompok teroris sama dengan melakukan kegiatan teroris, atau yang dibuktikan melakukan kegiatan teroris oleh pengadilan Australia bisa kehilangan kewarganegaraannya.
RUU itu merupakan upaya terbaru pemerintah dalam menanggapi puluhan warganya yang diduga telah pergi ke Iraq dan Syria untuk bertempur di pihak kelompok ekstremis termasuk Negara Islam (ISIS).
Pemerintah menaksir ada 120 warganya yang telah meninggalkan negeri itu untuk berjuang dengan berbagai kelompok jihadis di Timur Tengah. Lebih separuh dari mereka mengantongi dwi kewarganegaraan, sehingga hak mereka ini bisa dicabut.