Juri pengadilan di Amerika telah memberikan ganti rugi sebesar AS$ 450 ribu atau setara Rp 6,37 miliar kepada ayah seorang anak yang tewas dalam insiden penembakan di Sekolah Dasar Sandy Hook di Newton, Connecticut, pada 2012.
Ganti rugi itu diberikan setelah ia menggugat seorang pakar teori konspirasi yang mengklaim penembakan itu tidak pernah terjadi.
Leonard Pozner, yang putranya Noah – yang baru berusia enam tahun – menjadi salah seorang dari 26 korban penembakan di Newton itu, menuntut James Fetzer dan Mike Palacek yang ikut menulis buku “Nobody Died at Sandy Hook.” Dalam buku itu, penulis menuduh pembantaian tersebut merupakan rekayasa pemerintahan Presiden Obama supaya dapat menangani kepemilikan senjata api di Amerika.
Seorang hakim sebelumnya memutuskan bahwa kedua penulis itu telah memfitnah Pozner dengan menuduh bahwa ia telah memalsukan sertifikat kematian putranya.
Fetzer menyebut ganti rugi yang diberikan pada Pozner itu “absurd” dan berencana mengajukan banding.
“Mr. Fetzer berhak percaya bahwa insiden di Sandy Hook tidak pernah terjadi. Ia berhak menunjukkan ketidakpeduliannya,” ujar Pozner, sebagaimana dikutip Wisconsin State Journal.
“Namun demikian ganti rugi ini menunjukkan lebih jauh perbedaan antara orang-orang seperti Petzer yang salah, dan hak para korban seperti saya dan anak saya untuk bebas dari fitnah, bebas dari pelecehan dan bebas dari ancaman teror yang disengaja,” tambahnya.
Gugatan itu adalah salah satu dari sejumlah gugatan yang diajukan oleh keluarga korban penembakan di Newton melawan para penipu atau pakar teori konspirasi.
Yang paling menonjol di antara mereka adalah gugatan yang diajukan terhadap pembawa acara radio internet Alex Jones, yang mengklaim bahwa penembakan itu tidak pernah benar-benar terjadi dan mereka yang terlibat adalah para aktor. Gugatan terhadapnya masih ditangguhkan. [em/pp]