Meski sudah memberlakukan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi pada 2011, pemerintah Indonesia diminta tetap memberikan perhatian penuh kepada pekerja migran yang sudah ada di negara itu maupun negara-negara lain. Apalagi, menurut data Kementrian Luar Negeri, hingga 2014 ada 249 TKI yang dihukum mati di berbagai negara.
Pengacara buruh migran dari Pusat Sumber Daya Buruh Migran di Yogyakarta, Abdul Rahim Sitorus meminta kasus eksekusi Siti Zaenab menjadi pelajaran penting. Dia menilai, sejak awal kasus ini, tidak ada bantuan hukum yang cukup bagi Siti Zaenab. Padahal, bantuan hukum itu menjadi kewajiban penuh pemerintah, khususnya dalam melindungi keselamatan warga negara di luar negeri.
“Nah, semestinya itulah yang dilakukan oleh pemeritah. Setiap ada kasus, sejak mulai muncul, sejak dia diancam oleh sanksi hukum atau sebagai terdakwa di negara manapun, mestinya dia didampingi oleh lawyer-lawyer negara setempat. Jadi bantuan hukum itu kan hak asasi manusia, bukan sekedar belas kasih negara. Selama ini, inilah yang sangat kurang, bahkan bisa dibilang tidak ada,” kata Abdul Rahim Sitorus.
Abdul Rahim Sitorus menilai, pengiriman TKI ke Arab Saudi adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan TKI yang dibuat oleh pemerintah sendiri.
UU No 39 rahun 2004 telah mensyaratkan bahwa TKI hanya boleh bekerja di negara-negara yang memiliki kerja sama bilateral ketenagakerjaan dengan Indonesia dan menjamin keselamatan para buruh migran. Arab Saudi tidak masuk dalam negara yang disyaratkan oleh UU tersebut.
Moh Cholily dari Serikat Buruh Migran Indonesia menyebut, tidak hanya Arab Saudi, pemerintah Indonesia juga harus memasukkan Malaysia sebagai negara yang tidak boleh dimasuki para TKI. Ada terlalu banyak kasus hukum di kedua negara itu menyangkut TKI, dimana secara hukum mereka biasanya selalu dikalahkan. Cholily bahkan menyebut keduanya sebagai negara neraka bagi TKI.
“Ada dua negara neraka, menurut saya bagi penempatan TKI, satu Arab Saudi yang kedua Malaysia. Harus ada sikap yang tegas kepada kedua negara ini, misalnya mengalihkan penempatan ke Arab Saudi dan Malaysia, ke negara-negara yang punya kepekaan kemanusiaan dan punya komitmen untuk melindungi pekerja asing disana,” kata Moh Cholily.
Khusus untuk Arab Saudi, pemerintah kata Cholily juga harus bertindak lebih keras kepada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Selama ini, ada banyak iming-iming yang ditawarkan sehingga masih banyak yang ingin bekerja di Arab Saudi. Iming-iming itu misalnya dengan bekerja disana, maka TKI akan mudah beribadah haji. Kenyataannya, kata Cholily, sangat sedikit saja TKI di Arab Saudi yang bisa menunaikan ibadah haji.
“Hal itu dijadikan peluang oleh sindikat perdagangan orang khususnya, untuk merekrut dan membawa dan menempatkan para TKI kita yang sesungguhnya apa yang diharapkan itu mayoritas tidak terjadi. Tidak banyak TKI kita yang bisa berhaji, tidak banyak yang bisa berumroh. Artinya itu hanya fatamorgana yang menjadi iming-iming bagi para TKI itu sendiri,” lanjutnya.
Khusus mengenai desakan penghapusan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi, Abdul Rahim Sitorus dari menilai hal itu tidak perlu ditanggapi oleh pemerintah. Moratorium harus terus diberlakukan, sambil menunggu Arab Saudi memiliki sistem hukum yang lebih manusiawi bagi TKI, dan ada Undang-Undang khusus yang mengatur TKI Pekerja Rumah Tangga disana.