Korea Selatan, Jumat (10/8) menyatakan tiga perusahaan Korea Selatan tampaknya melanggar sanksi-sanksi PBB karena mengimpor hampir 35 ribu ton batu bara dan besi bernilai hampir 6 juta dolar dari Korea Utara tahun lalu.
Badan Bea Cukai Korea mengungkapkan hasil investigasi 10 bulan mengenai impor itu, Jumat (10/8) dan menyatakan akan memproses hukum para eksekutif perusahaan tersebut karena menyelundupkan atau memalsu dokumen-dokumen untuk menyatakan barang-barang Korea Utara itu berasal dari Rusia.
Laporan itu menyebutkan batu bara atau besi mentah diimpor tujuh kali antara April dan Oktober tahun lalu ke lima pelabuhan Korea Selatan.
Proses ini melibatkan tiga negara. Bata bara Korea Utara itu mula-mula dikirim ke Rusia, kemudian dimuat ke kapal-kapal yang menuju Korea Selatan.
PBB melarang ekspor batu bara dan barang-barang tambang Korea Utara lainnya pada Agustus 2017. Penjualan barang tambang Korea Utara menghasilkan pendapatan yang mendukung perusahaan milik negara dan membantu membiayai program rudalnya.
Laporan tersebut dirilis sementara Seoul mengupayakan hubungan lebih erat dengan Korea Utara, dengan harapan ada kerjasama ekonomi dan investasi di Korea Utara begitu sanksi-sanksi terhadap Pyongyang dicabut.
Laporan ini muncul setelah PBB dalam laporan pekan lalu menuduh Korea Utara menghindari sanksi-sanksi dengan terus mengekspor batu bara, besi dan berbagai komoditas lainnya serta memindahkan produk minyak secara ilegal dari kapal ke kapal.
Upaya-upaya diplomatik yang lebih besar untuk melucuti senjata Korea Utara sedang berlangsung, sementara masyarakat global mempertahankan tekanan maksimum terhadap Korea Utara. Pyongyang telah mengecam tuntutan Amerika agar sanksi-sanksi itu tetap berlaku hingga negara itu melucuti senjata nuklirnya. [uh]