Kelompok-kelompok pembela hak asasi manusia (HAM) meminta Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden untuk segera menunjuk utusan khusus untuk isu hak asasi manusia Korea Utara, posisi yang sudah kosong sejak Januari 2017.
Undang-Undang Hak Asasi Manusia Korea Utara Tahun 2004 mengarahkan presiden Amerika guna menunjukkan seseorang untuk peran tersebut, yang harus dikonfirmasi oleh Senat.
Meskipun Biden telah mengangkat isu hak asasi manusia ke tingkat global, posisi itu masih belum terisi.
Pendahulu Biden, Donald Trump, meremehkan masalah pelanggaran HAM di Korea Utara setelah melangsungkan pertemuan puncak di Singapura dengan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un pada Juni 2018.
Wakil Direktur Human Rights Watch Divisi Asia Phil Robertson mengatakan “untuk sebuah pemerintahan yang mengaku sangat peduli mempromosikan HAM dan demokrasi di dunia,” sangat penting untuk “segera bertindak mencalonkan seseorang yang berpengalaman dalam bidang kemanusiaan dan masalah HAM di Korea Utara untuk menduduki posisi penting ini.”
Dalam perkembangan lainnya, Direktur Eksekutif Komite HAM di Korea Utara Greg Scarlatoiu mendorong pemerintah Biden untuk memprioritaskan penunjukkan duta besar Amerika untuk Korea Selatan, posisi yang juga masih kosong.
“Aliansi yang kuat dan hubungan bilateral dengan Korea Selatan merupakan prasyarat keberhasilan semua ini, termasuk soal HAM di Korea Utara,” ujarnya.
Anggota faksi Republik di DPR dari negara bagian California, Young Kim, mengatakan “waktu sudah berakhir bagi pemerintah Biden untuk mencocokkan kata-kata mereka yang ingin mendukung hak asasi manusia.”
Ia menambahkan bahwasannya ia "tidak melihat Kim Jong Un – demikian pula sekutu-sekutu kita seperti Jepang dan Korea Selatan – menganggap serius kata-kata kita ketika posisi pejabat urusan HAM yang vital tetap tidak terisi.” [em/rs]