Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso Minggu malam (17/4) mengukuhkan penangkapan buronan kelas kakap Samadikun Hartono oleh aparat keamanan gabungan di China.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Berlin - Jerman, Sutiyoso membenarkan bahwa buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia BLBI itu ditangkap di Shanghai - China Jumat malam (15/4) berkat kerjasama dengan aparat intelejen China.
Dalam rekaman konferensi pers yang diperoleh VOA Minggu (17/4) malam, Sutiyoso mengatakan mendapat informasi tentang keberadaan Samadikun Hartono ketika ia menjadi pembicara salah satu diskusi di China sepekan sebelum penangkapan.
"Informasi ini meyakinkan. Oleh karena itu saat saya kembali ke tanah air, saya perintahkan dua anggota di China dan saya tambah satu anggota dari Jakarta untuk bersama-sama aparat hukum di China untuk terus menerus memantau sasaran. Diperkirakan ada empat tempat yang kerap didatangi. Kemudian pada tanggal 14 April - tengah malam hari - SH (Samadikun Hartono) mendatangi lokasi dan langsung diamankan aparat China dan kini diawasi mereka. Ia punya penyakit dan kini sedang menjalani perawatan sebagaimana mestinya," ujar Sutiyoso.
Samadikun Hartono telah dijatuhi vonis empat tahun penjara pada tahun 2003 karena penyalahgunaan dana talangan BLBI sebesar 2,5 triliun rupiah yang digelontorkan pada Bank Modern. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai 169,4 milyar rupiah. Mantan Komisaris Bank Modern itu kabur ketika Mahkamah Agung memperkuat vonis tersebut. Sejak saat itu aparat kepolisian dan intelejen yang dibantu Interpol melacak keberadaan Samadikun Hartono di beberapa negara, termasuk Singapura, Australia dan China.
Kepala BIN Sutiyoso mengakui bahwa setelah penangkapan di China, proses pemulangan Samadikun Hartono ke tanah air masih akan membutuhkan waktu. "Nantinya proses pemulangan akan dilakukan berdasarkan mekanisme internasional yang disepakati dan hukum China. Tentu saja proses itu akan memerlukan waktu, tetapi dipastikan akan diurus sebaik2nya oleh kedua negara", tegas Sutiyoso.
Hal senada disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta hari Sabtu (16/4), yang mengatakan tim gabungan dari Kementerian Luar Negeri, Badan Inteljen Negara, Interpol, Kepolisian dan Kejaksaan Agung sedang mengusahakan pemulangan tersebut.
Upaya memburu para buronan, baik buronan kasus BLBI maupun kasus kejahatan lain, sudah menjadi kebijakan pemerintahah Jokowi-JK.
"Perintah untuk mencari kembali buronan yang lari ke luar negeri itu sudah menjadi kebijakan pemerintah Jokowi-JK. Tentu saja saya sebagai pembantu, saya merespon tentang kebijakan ini. Sementara itu sesuai UU No. 11 Tahun 2011 tentang BIN, BIN berwenang melakukan operasi inteljen di luar negeri. Oleh karena itu kami memiliki perwakilan-perwakilan di luar negeri," ujar Sutiyoso.
Ditambahkannya Samadikun Hartono adalah buronan kedua yang berhasil ditangkap, setelah sebelumnya BIN menangkap Toto Ari Prabowo - mantan bupati Temanggung yang sudah buron lima tahun. Penangkapan Toto Ari Prabowo di Kamboja pada 8 Desember 2015 itu juga merupakan hasil kerjasama aparat BIN dengan intelejen Kamboja. Proses pemulangannya tidak memakan waktu lama dan kini Toto Ari Prabowo sudah mendekam di penjara. [em]