Tautan-tautan Akses

BIN Minta Polri Tindak Tegas Ormas yang Razia Tempat Hiburan Selama Ramadan


Kapolri Jend.Pol Timur Pradopo (VOA/Andylala)
Kapolri Jend.Pol Timur Pradopo (VOA/Andylala)

Badan Intelijen Negara meminta Polri menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan aksi razia tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.

Kepala BIN Marciano Norman Senin (8/7) saat sidang kabinet paripurna di kantor Presiden Jakarta meminta agar ormas-ormas menyerahkan sepenuhnya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polri dalam melakukan pengawasan tempat hiburan malam. Marciano juga meminta tempat-tempat hiburan malam, mematuhi peraturan-peraturan daerah terkait penjualan minuman keras saat bulan Ramadan.

"Harus aparat yang melakukan (razia minuman keras). Oleh karenanya saya minta masyarakat juga ikut melakukan pengawasan karena aparat akan melakukan tindakan itu. Kita dorong kepolisian yang melakukan itu. Buat pihak-pihak yang melakukan sweeping-sweeping itu saya harapkan tidak melakukan, serahkan itu kepada pihak kepolisian dan polisi pamong praja untuk melakukannya. Saya juga minta semua pihak untuk menghormati aturan yang berlaku di dalam bulan suci Ramadan ini," kata Kepala BIN Marciano Norman.

BIN melihat sweeping ormas akan muncul apabila pengusaha tempat hiburan kemudian tempat-tempat yang berpotensi mengundang mereka itu tidak mentaati peraturan.

Marciano Norman menambahkan, situasi keamanan sejauh ini cukup baik. Meski ada potensi gangguan keamanan, BIN berharap masyarakat mendukung upaya pengamanan Polri selama bulan Ramadan hingga perayaan Idul Fitri nanti.

Sementara itu Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, aparat kepolisian bisa menggunakan Undang-Undang Ormas dalam menindak tegas ormas-ormas yang melakukan aksi sweeping selama bulan Ramadan.

"Kalau Undang-Undangnya sendiri saya kira sudah bisa. Tapi manakala masih perlu disempurnakan 'kan bisa dengan peraturan pemerintah," jelas Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.

Sebelumnya DPR pada 2 Juli lalu telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas) 2013, menjadi undang-undang. Dalam pasal 21 huruf d tertulis "Ormas berkewajiban menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat".

Sementara itu di Bab 26 pasal 26 huruf d ditegaskan "Ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial." Di huruf e pada pasal yang sama ditegaskan "Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum".

Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman kepada VOA memastikan FPI bergerak jika ada laporan dari masyarakat soal masih adanya tempat hiburan malam yang masih beroperasi di bulan Ramadan. Namun demikian FPI tambah Munarman, menyerahkan laporan masyarakat itu kepada Kepolisian atau Satpol PP untuk melakukan penindakan.

"FPI tidak bergerak berdasarkan keinginan FPI, tapi atas dasar laporan masyarakat. Dalam soal Ramadan ini kita menyerahkan kepada polisi lho, bukan masyarakat langsung, jadi ini mesti dihormati," kata Munarman. "Kenapa kalo urusannya dalam kaitan dengan Islam semua orang menjadi ribut seolah-olah ini intoleran segala macam, 'kan ga bener juga menurut saya. Selama satpol PP yang di back up sama kepolisian menjalankan fungsinya ya silahkan saja," lanjutnya.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Timur Pradopo menegaskan Polri akan tindak tegas masyarakat atau ormas yang melakukan tindakan sweeping sesuai dengan peraturan hukum.

"Para Kapolda sudah siap mengamankan itu (aksi sweeping). Artinya masyarakat silahkan memberikan informasi, tapi untuk langkah-langkah penegakkan hukum tetap Polri yang di depan," jelas Kapolri Jenderal Timur Pradopo. "Ada sanksinya. Kalau dia merusak yang berarti kena pasal pengrusakan (pasal 406 sampai pasal 412 KUHP). Intinya jangan boleh masyarakat melakukan langkah-langkah menghakimi yang memang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Insya Allah tahun ini lebih aman," lanjutnya.

Recommended

XS
SM
MD
LG