Tim Ahli BNPT Wawan Purwanto kepada VOA, Selasa (26/1) menjelaskan penjara khusus bagi narapidana kasus terorisme ini dimaksudkan agar perekrutan teroris baru di dalam penjara tidak terjadi lagi.
Perekrutan di dalam penjara salah satu contohnya, kata Wawan, pernah terjadi terhadap seorang narapidana kasus kriminal yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Medan. Pasca kebebasannya, narapidana tersebut bergabung dengan kelompok jaringan teroris dan melakukan Fa’I (perampokan).
Selain itu, penggabungan tersebut lanjut Wawan juga akan mempermudah penanganan terhadap mereka termasuk dalam melakukan deradikalisasi. Sekarang ini, terdapat 407 narapidana kasus terorisme kata Wawan yang tersebar di 20 Lembaga Pemasyarakatan seluruh Indonesia.
Jika penggabungan ini dilakukan lanjut Wawan maka mereka yang dinilai memiliki pemikiran yang keras atau sangat radikal seperti Aman Abdurrahman dan Abu Bakar Baasyir akan dipisahkan dengan narapidana teroris lain. Keduanya menolak program deradikalisasi yang diberikan. Aman bahkan kata Wawan sempat menolak dan memperlakukan tidak baik ulama dari Timur Tengah yang sengaja didatangkan BNPT.
​"Kalau lapas khusus teroris memang lebih enak penanganannya. Kalau khusus bisa datangi satu tempat, bisa langsung lakukan sosialisasi dan deradikalisasi, lebih mudah karena sekali tepuk kena semua," kata Wawan Purwanto.
Sementara itu Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai penjara khusus untuk teroris dikhawatirkan malah justru berbahaya. Paham radikal dinilainya akan berkembang subur. "Akan lebih berbahaya lagi, lalu menjadi universitas teroris lagi nanti," kata Wapres Jusuf Kalla.
BNPT terus memaksimalkan program deradikalisasi kepada narapidana teroris. Wawan menjelaskan sebenarnya program deradikalisasi yang dijalankan berhasil meski tidak sepenuhnya.
"Yang sudah selesai menjalani pidananya, itu tinggal 23 orang yang tidak diketahui rimbanya, kemungkinan besar kembali ke kelompoknya. Harusnya 30 orang tapi yang tujuh kan diketahui meninggal dunia karena terlibat baku tembak lagi. Total yang sudah dipenjara 830. Yang sudah dikeluarkan 423. Dari 423, 30 tidak diketahui rimbanya (tujuh orang baru-baru ini diketahui tertembak). Berarti kalau dari total itu 95 persen berhasil dideradikalisasi. Lima persen tidak," imbuh Wawan Purwanto.
Wawan Purwanto mengungkapkan dalam melakukan deradikalisasi dibutuhkan kerjasama semua pihak karena program deradikalisasi ini dilakukan lanjutnya di dalam penjara maupun pasca mereka bebas. Setelah menjalani hukuman, bantuan ekonomi lanjut Wawan diberikan kepada mereka seperti diberikan bantuan untuk peternakan dan berjualan kebab.
Dalam menjalani program tersebut, BNPT telah mengajak pemerintah daerah (pemda) untuk ikut bersama-sama agar peduli kepada mantan narapidana teroris, tetapi sangat disayangkan tidak seluruh pemda turut serta dan peduli.
Apabila tidak dirangkul maka kata Wawan mereka akan kembali ke kelompok lamanya. [fw/em]